Pelayanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

  1. Surat permohonan uji emisi kendaraan bermotor
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),kecuali alat berat

  1. Surat permohonan uji emisi kendaraan bermotor
  2. Surat permohonan uji emisi kendaraan bermotor (telah didisposisikan Kepala Dinas) diserahkan kepada Kepala UPTD PKB untuk dikordinasikan dengan Penguji Kendaraan Bermotor untuk petugas dan waktu pelaksanaan pengujian
  3. Pengukuran ambang batas emisi gas buang menggunakan alat uji CO/HC Tester dan Smoke Tester
  4. Hasil Pengukuran ambang batas emisi gas buang dituangkan dalam Surat Keterangan Hasil Emisi Gas Buang
  5. Penandatanganan Surat Keterangan Hasil Emisi Gas Buang oleh Penguji Kendaraan Bermotor dan diketahui oleh Kepala UPTD PKB
  6. Surat Keterangan Hasil Emisi Gas Buang siap untuk diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Emisi Gas Buang

  1. Datang langsung ke UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap pada setiap hari kerja :  Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB  Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB 
  2. Pos/Kotak Saran 
  3. IG @uptdpkb_cilacap 
  4. Sms/WA 0878 3795 3024 
  5. Melalui telepon (0282) 534725 atau Fax. (0282) 521881 
  6. Menyampaikan pengaduan melalui email di pkb_dishubcilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smartkir.cilacapkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor"