Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 188.4/010/KPTS/402.102.20/2024

  • PERSYARATAN PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. Bagi pasien KIS/BPJS membawa Kartu KIS/BPJS
    2. Membawa KTP/KIA

  • Prosedur Pengkajian dan Pelayanan Resep
    1. Petugas farmasi menerima resep dari sub unit.
    2. Petugas farmasi menuliskan nomor urut pada resep.
    3. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep meliputi : a. Persyaratan Administrasi : tulisan jelas, nama dokter, ruangan unit asal resep, tanggal resep, nama pasien, umur pasien, berat badan pasien anak, alamat, nomor registrasi b. Persyaratan Farmasetika : nama obat, bentuk sediaan, kekuatan obat, jumlah obat, aturan pakai c. Persyaratan Klinis : tepat obat, tepat dosis, tepat rute, tepat waktu penggunaan, duplikat, alergi obat, interaksi obat, kontraindikasi
    4. Petugas farmasi memberikan tanda ceklis pada kolom “Ya” apabila hasil pengkajian sesuai.
    5. Petugas farmasi memberikan tanda ceklis pada kolom “Tidak” apabila hasil pengkajian tidak sesuai serta menuliskan permasalahan resep.
    6. Petugas farmasi melakukan konfirmasi pada penulis resep dan catat pada kolom tindak lanjut.
    7. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai yang tertera pada resep, yaitu : a. Melakukan peracikan obat apabila diperlukan. b. Mengambil obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikkan nama obat, tanggal kedaluwarsa dan keadaan fisik obat. c. Menuliskan etiket sesuai yang tertulis pada resep dengan etiket putih untuk obat minum dan etiket biru untuk obat luar.
    8. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan kembali kesesuaian obat yang telah disiapkan dengan resep serta memberikan paraf pada resep.
    9. Petugas farmasi memanggil nama pasien.
    10. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang terkait identitas dan alamat pasien.
    11. Petugas farmasi menyerahkan dan memberikan informasi obat kepada pasien sesuai dengan ceklist pemberian informasi obat.

10 Menit

a. Pembuatan Puyer Rp. 10.000

b.Pelayanan Resep Obat Rp. 7000

a. Memperoleh resep sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita. b. Mendapatkan obat sesuai dengan resep hasil pemeriksaan dan berdasarkan keluhan. c. Informasi obat/ penyuluhan tentang obat yang sesuai dengan resep dan keluhan. d. Konseling obat

1)  Telepon Puskesmas (0351)455636

2)  WhatsApp (WA) 085785729725

3)  Instagram : @puskesmaskaibon

4)  Email : pkmkaibon@ymail.com

5)  Kotak saran;

6)  Komunikasi langsung dan Papan Informasi

Survey Kepuasan Masyarakat  (SUKMAe) : https://sukma.jatimprov.go.id/survey/barcode
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"