Pengambilan dan Pemeriksaan Debu sesaat

No. SK: Permenkes No. 25 Tahun 2023

  1. 1. Melakukan pendaftaran di bagian Program dan Layanan BB Labkesmas Yogyakarta
  2. 2. Pengambilan CU harus dilakukan oleh petugas dari BB Labkesmas Yogyakarta
  3. 3. Transportasi dan akomodasi petugas pengambilan CU ditanggung pelanggan
  4. 4. Apabila melakukan pengambilan CU 24 jam maka pelanggan harus menyediakan tempat untuk transit petugas yang layak/standar penginapan yang dekat dengan lokasi pengambilan CU
  5. 5. Sumber listrik disediakan oleh pelanggan
  6. Apabila menggunakan Genzet, BBM Genzet disediakan oleh pelanggan

  1. 1. Pelanggan mendaftarkan pengambilan contoh uji ke bagian Program dan Layanan selanjutnya menunggu penjadwalan pengambilan. 2. Pembuatan billing untuk melakukan pembayaran contoh uji ke kantor pos/bank persepsi atau dapat menggunakan mesin EDC yang tersedia. 3. Staf program dan layanan memberikan surat/ permintaan pengambilan CU ke Instalasi sampling, media reagensia dan sterilisasi untuk selanjutnya dibuatkan penjadwalan 4. Petugas pengambil CU Laboratorium Kesling, Vektor dan BPP membuat surat tugas sebelum berangkat ke lapangan 5. Petugas pengambil CU melakukan pengambilan CU sesuai permintaan pelanggan 6. Petugas pengambil CU menyerahkan spesimen ke bagian program dan layanan untuk mendapatkan penomoran 7. Penyerahan Rekaman Penerimaan Contoh uji dan Rekaman Distribusi contoh uji kepada Kepala Laboratorium Kesling, Vektor dan BPP. 8. Petugas penguji CU memasukan hasil di buku induk / SIL 9. Review hasil uji oleh Penyelia udara laboratorium Kesling, Vektor dan BPP untuk kontrol mutu dan verifikasi Laporan Hasil Uji oleh Kepala laboratorium Kesling, Vektor dan BPP. 10. Pencetakan Laporan Hasil Uji oleh Staf program dan layanan yang kemudian dimintakan pengesahan Kepala laboratorium Kesling, Vektor dan BPP 11. Pembuatan surat pengantar Laporan Hasil Uji oleh Staf program dan layanan 12. Penyerahan surat pengantar beserta Laporan Hasil Uji kepada Kepala BB Labkesmas Yogyakarta/ Ketua Timker Program dan Layanan (untuk penandatanganan Surat Pengantar). 13. Penyerahan surat pengantar yang sudah ditandatangani beserta Laporan Hasil Uji kepada Staf program dan layanan untuk diberi nomor dan diagendakan. 14. Penyerahan Laporan Hasil Uji dan surat pengantar kepada pelanggan

Waktu layanan dari pengambilan sampel, pengujian laboratorium sampai penerbitan Laporan Hasil Uji


Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Uji

1. Pengaduan/ Pertanyaan/ Saran/ masukan melalui telpon/datang langsung, melalui surat (email atau jasa ekspedisi), kotak saran dan pengaduan oleh Timker Program dan Layanan 

2. Ketua timker program dan layanan akan menelusur, mengkonfirmasi dan menyiapkan surat balasan

 3. Hasil penyelesaian diarsipkan dan didokumentasikan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan dan Pemeriksaan Debu sesaat"