Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP- 10 /P.2.19/Cr.5/05/2024

  • Umum
    1. 1. KTP / kartu identitas lainnya; 2. mengisi buku Tamu yang disediakan

Pelayanan hari Senin hingga Kamis, Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA (Istirahat pukul 12.00-13.00 WITA), kecuali hari libur dan hari libur nasional;

Jumat, Pukul 08.00 s/d 16.30 WITA (Istirahat pukul 11.30-13.00 WITA).

Tidak dipungut biaya

Layanan Terpadu Satu Pindu /PTSP

-        Website: https://kejari-Morowalikejaksaan.go.id/

-        Instagram: @kejari_morowali

-        Email: kejaksaannegerimorowali@gmail.com

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri MOROWALI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082213861715

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"