Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah ( SIAJ )

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas setempat yang menyatakan jenazah bukan karena penyakit menular.
  2. Surat Keterangan Pengawetan jenazah dengan formalin dari Rumah Sakit.
  3. Surat Keternagan Krematorium ( untuk Abu Mayat )
  4. Surat keterangan Pemetian/ pengepakan jenazah.
  5. Fotocopy jenazah.
  6. Fotocopy KTP pendamping jenazah.

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  2. Petugas menginpeksi & memeriksa pemetian dan pengepakan jenazah
  3. Jika semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi (sesuai standar), maka petugas BBKK menerbitkan Surat izin angkut jenazah
  4. Apabila tidak terpenuhi persyaratan (tidak sesuai standar) maka akan dilakukan standarisasi, sehingga surat izin angkut jenazah dapat diterbitkan dan jenazah diangkut/diberangkatkan
  5. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

15 menit(tidak termasuk waktu pada saat pemeriksaan lapangan (jika dibutuhkan)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah ( SIAJ )

Website : http//:www.kkpbatam.com

Email : balaikarkesbatam@gmail.com

Facebook : balaibesarkarkesbatam

Instagram : balaibesarkarkesbatam

Youtube : @bbkkbatam (Balai Besar Karkes Batam)

Call : (0778) 412532

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Jenazah ( SIAJ )"