Pelayanan Penerbitan Certificate Of Pratique ( COP )

  1. Permohonan
  2. Dokumen Kesehatan Kapal

  1. Pengguna jasa/agen melakukan pengajuan dokumen secara online, mengunggah dokumen persyaratan di https://sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran billing PNBP yang tersinkronisasi dengan sinkarkes melalui mesin EDC/ATM/Mobile Banking/Bank/Kantor Pos / metode pembayaran lain
  2. Petugas memeriksa daftar permintaan dokumen COP di aplikasi Sinkarkes dan meneliti persyaratan dokumen kesehatan kapal
  3. Jika dokumen kesehatan kapal memenuhi persyaratan (lengkap dan berlaku) petugas melakukan risk based assessment untuk menentukan metode pemeriksaan kapal
  4. Jika hasil RBA termasuk kategori kuning dan merah, dilakukan pemeriksaan on board
  5. Jika hasil RBA termasuk kategori hijau, maka diterbitkan dokumen COP
  6. Petugas menyiapkan alat, bahan
  7. Petugas melaksanakan : pemeriksaan dokumen kesehatan kapal , pemeriksaan sanitasi kapal, pemeriksaan kesehatan awak kapal, penumpang dan barang
  8. Jika ditemukan faktor risiko kesehatan, maka petugas memberikan restricted pratique dengan pembatasan pada faktor risiko yang ditemukan, dan kemudian dilakukan tindakan penyehatan kapal. Setelah tindakan penyehatan selesai petugas merubah status restricted pratique menjadi free pratique
  9. Jika tidak ditemukan faktor risiko, maka petugas memberikan certificate of pratique dengan status free pratique
  10. Petugas mengizinkan nahkoda kapal untuk menurunkan atau mematikan isyarat karantina

10 Menit (tidak termasuk waktu pemeriksaan on board (jika diperlukan))

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT ( Gross Tonnage ) 

kapal :

Kapal 7 s.d 100GT, Rp 50.000 / pemeriksaan /kapal

Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp 60.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp 70.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 350 s.d 1000 GT, Rp 85.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 1000 s.d 2000 GT, Rp 120.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 2000 s.d 3500 GT, Rp 150.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 3500 s.d 7000 GT, Rp 175.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 7000 s.d 10.000 GT, Rp 200.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp 250.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp 275.000 /pemeriksaan /kapal

Kapal > 20.000 GT, Rp 300.000 /pemeriksaan /kapal

Penerbitan Certificate Of Pratique ( COP )

Website : http//:www.kkpbatam.com

Email : balaikarkesbatam@gmail.com

Facebook : balaibesarkarkesbatam

Instagram : balaibesarkarkesbatam

Youtube : @bbkkbatam (Balai Besar Karkes Batam)

Call : (0778) 412532


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Certificate Of Pratique ( COP )"