Penerbitan Sertifikat Surat ijin angkut orang sakit

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli ( KTP/SIM/KK/Kartu Pelajar ) sebagai lampiran
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data pendukung
  3. Surat keterangan kesehatan/kehamilan dari dokter yang bersangkutan

  1. Melakukan pendataan informasi pasien dan melakukan anamnesa mengenai pasien
  2. Melakukan pemeriksaan tanda – tanda vital ( pengukuran tekanan darah, nadi, respirasi , pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen ) dan pemeriksaan fisik diagnostik
  3. Mengeluarkan dan menerbitkan dokumen kelaikan terbang/ tidak laik terbang kepada pasien
  4. Melakukan rujukan apabila status pasien tidak laik angkut/ transport.
  5. Memberikan obat kepada pasien apabila dibutuhkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Surat ijin angkut orang sakit

Website : http//:www.kkpbatam.com

Email : balaikarkesbatam@gmail.com

Facebook : balaibesarkarkesbatam

Instagram : balaibesarkarkesbatam

Youtube : @bbkkbatam (Balai Besar Karkes Batam)

Call : (0778) 412532

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Surat ijin angkut orang sakit"