Paspor Elektronik 48 Halaman

No. SK: W1.IMI.IMI.2-024.UM.01.01

  • Permohonan Paspor Baru Dewasa
    1. KTP Elektronik
    2. Kartu Keluarga
    3. Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah
  • Permohonan Penggantian Paspor Dewasa
    1. KTP Elektronik
    2. Paspor Lama
  • Permohonan Paspor Baru/Penggantian Anak
    1. KTP Orang Tua
    2. Kartu Keluarga
    3. Akte Lahir Anak
    4. Buku Nikah Orang Tua
    5. Paspor Orang Tua / Pendamping

  1. ebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah dipilih sendiri kemudian menuju loket security untuk memperoleh nomor antrean di kantor, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
  2. Melalui proses verifikasi berkas
  3. Melalui proses pengambilan biometrik dan wawancara
  4. Memperoleh bukti permohonan. Paspor selesai dalam 4 hari kerja setelah dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara
  5. Pengambilan paspor dengan membawa bukti identitas diri dan bukti permohonan

4 Hari

Rp. 650,000

Pelayanan WNI


Whatsapp : 081262059994


Media Sosial :
Instagram : @imigrasi_lhokseumawe

Twitter : @imigrasi_lhksmw

Facebook : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Elektronik 48 Halaman"