Pelayanan Legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV)

  1. Bukti vaksinasi
  2. Fotocopy passport, KTP dan foto berwarna 4x6 masing-masing 1 lembar

  1. Mengisi form permohonan ICV
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  3. Pasien/pemohon melakukan pembayaran
  4. Petugas melakukan entry data dan pencetakan ICV pada aplikasi SINKARKES
  5. Penandatanganan dan Pengesahan ICV oleh pejabat berwenang
  6. ICV di serahkan ke pemohon

10 Menit

Rp.25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )/ ICV

Legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV)

Website : http//:www.kkpbatam.com

Email : balaikarkesbatam@gmail.com

Facebook : balaibesarkarkesbatam

Instagram : balaibesarkarkesbatam

Youtube : @bbkkbatam (Balai Besar Karkes Batam)

Call : (0778) 412532

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi International Certificate of Vaccination (ICV)"