Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/03/KEP/2023

  1. Membawa Identitas KTP / KIA / Kartu Keluarga
  2. Kartu KIS/BPJS (Jika Ada)

  • Pasien Baru :
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian oleh petugas
    3. Petugas menanyakan identitas pasien seperti KTP, kartu berobat, kartu bpjs bagi yang mempunyai.
    4. Bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS maka petugas mengarahkan pasien untuk membayar retribusi ke kasir sesuai PERBUP Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan.
    5. Petugas menulis identitas pasien seperti nama, tanggal lahir, alamat.
    6. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di depan poli yang dituju.
  • Pasien Lama
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian oleh petugas
    3. Petugas mengecek nama kepala keluarga/pasien di buku penomoran untuk pasien baru
    4. Petugas membuat nomor rekam medis baru pasien berdasarkan buku penomoran (berdasarkan wilayah atau dusun tempat tinggal pasien)
    5. Petugas menulis identitas pasien seperti nama, tanggal lahir, alamat.
    6. Petugas memberikan kartu berobat kepada pasien dan menyarankan setiap kunjungan Ke Puskesmas untuk di bawa dan berlaku untuk satu keluarga.
    7. Bagi pasien baru yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan maka petugas mengarahkan pasien untuk membayar retribusi ke kasir sesuai PERBUP Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan.
    8. Petugas menulis nomor rekam medis identitas pasien pada kertas resep
    9. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di depan poli yang dituju.


  1. Pendaftaran pasien baru : 5 menit
  2. Pendaftaran pasien lama : 3 menit
  3. Menyiapkan berkas rekam medis :maksimal 15 menit per pasien

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Mendapatkan pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas.

  1. Kotak saran
  2. E-mail (sruweng.puskesmas@gmail.com)
  3. Telepon (0287) 551298
  4. Instagram (@puskesmas_sruweng)
  5. Whatsapp (082135103668)
  6. Langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"