Instalasi Gizi

No. SK: HK.02.03/DXLII.3/07860/2024

  • Pelayanan Gizi
    1. Pasien rawat inap yang dirujuk oleh DPJP kepada Nutrisionis dan atau dengan hasil verifikasi skrining gizi beresiko malnutrisi

  • Pelayanan Gizi
    1. Nutrisionis melakukan skrining gizi dengan metode MST (Malnutrition Screening Tools) untuk pasien dewasa dan Strong Kid untuk Pasien Anak
    2. Jika hasil skrining gizi menunjukan bahwa pasien beresiko malnutrisi maka Nutrisionis akan melakukan Pelayanan Asuhan Gizi Terstandar yaitu dimulai dari Assesment Gizi, Diagnosa Gizi, Intervensi Gizi, sampai dengan Monitoring dan Evaluasi Gizi
    3. Nutrisionis mengisi hasil Asuhan Gizi yang telah dilakukan pada form Asuhan Gizi didalam ERM dan berkoordinasi dengan petugas gizi di pelayanan makanan pasien untuk memberikan pelayanan makan sesuai diet yang telah ditentukan

Senin – Jum’at

Pukul 07.30 – 16.00 WIB

  1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s.


Pelayanan Asuhan Gizi Terstandar/Konseling Gizi Pasien Rawat Inap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"