Instalasi Farmasi

No. SK: HK.02.03/DXLII.3/07860/2024

  • Pelayanan Farmasi
    1. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
    2. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat
    3. Surat Jaminan Perusahaan (SJP)
    4. E-prescribing
    5. Lembar Resep RSPG

  • Pelayanan Farmasi
    1. Dokter membuat resep elektronik/ manual ke satelit farmasi
    2. Tenaga kefarmasian memverifikasi resep sebelum menyiapkan Sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP
    3. Tenaga kefarmasian menyiapkan Sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP
    4. Sebelum diserahkan, tenaga kefarmasian memeriksa kembali kesesuaian obat dengan resep dan melakukan telaah obat yang meliputi identitas pasien, nama obat, kekuatan, bentuk sediaan dan aturan pakai serta menuliskan inisial nama pada lembar resep
    5. Tenaga farmasi menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan kepada pasien/keluarga pasien di fasilitas pelayanan kefarmasian, atau melalui jasa pengantaran yang ditunjuk

24 jam, 7 hari dalam seminggu

  1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s


1. Pelayanan pemberian sediaan farmasi, alat kesehatan dan Barang Medis habis Pakai (BMHP) 2. Pelayanan produksi sediaan farmasi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"