Instalasi Radiologi

No. SK: HK.02.03/DXLII.3/07860/2024

  • Pasien Peserta BPJS / JKN
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
    5. Surat Eligibilitas Pelayanan (SEP)
  • Pasien Jaminan Umum/Pribadi
    1. Kartu identitas berobat;
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu Berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
    4. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat Surat Jaminan Perusahaan (SJP)

  • Sebelum Pemeriksaan
    1. Seluruh pemeriksaan radiologi dan kedokteran nuklir dilakukan berdasarkan permintaan pemeriksaan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di unit rawat jalan maupun rawat inap. Permintaan pemeriksaan tersebut dituangkan dalam suatu formulir permintaan pemeriksaan radiologi yang dapat dibuat secara manual atau elektronik. Formulir permintaan pemeriksaan tersebut mencakup keterangan sebagai berikut: Identitas pasien (nama, nomor rekam medik, tanggal lahir, jenis kelamin)
    2. Identitas dokter pengirim (nama, unit kerja, serta paraf)
    3. Tanggal permintaan
    4. Jenis pemeriksaan yang diminta
    5. Diagnosis kerja Pasien Radiologi yang datang tanpa ada permintaan khusus dengan kontras bisa di lakukan tindakan langsung. Pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiologi akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan bagi yang memerlukan perisapan. Beberapa pemeriksaan radiologi kontras membutuhkan persiapan khusus sebelum pemeriksaan. Pasien yang akan dilakukan pemeriksaan radiologi dengan media kontras harus menandatangani informed consent persetujuan tindakan pemeriksaan
  • Saat pemeriksaan
    1. Pemeriksaan radiologi dikerjakan oleh tenaga kesehatan di Instalasi Pelayanan Radiologi RSPG sesuai dengan kompetensinya, yaitu: Petugas medis, radiografer, dan perawat. Pemeriksan radiologi dilakukan sesuai standar prosedur operasional pemeriksaan yang berlaku di Instalasi Pelayanan Radiologi RSPG
  • Setelah pemeriksaan
    1. Beberapa pemeriksaan radiologi membutuhkan observasi setelah pemeriksaan. Observasi pemeriksaan dilakukakan oleh staf medis dan perawat. Setelah pemeriksaan, pasien akan diberikan informasi waktu pengambilan hasil pemeriksaan. Seluruh gambar hasil pemeriksaan di Upload ke aplikasi System Upload Radiologi”SIUPRAD” dan EMR Instalasi Pelayanan Radiologi RSPG
  • Pelaporan hasil pemeriksaan
    1. Hasil pemeriksaan radiologi akan dilakukan interpretasi dan ekspertise oleh dokter Radiologi melalui SIMRS dan EMR di Instalasi Pelayanan Radiologi RSPG sesuai dengan waktu tunggu hasil pemeriksaan yang telah ditetapkan

24 jam, 7 hari dalam seminggu

    1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
    2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s.

Radiologi diagnostik

-    Email : humas.rspgcisarua@gmail.com;
-   Website  : www.rspg-cisarua co.id;
-   Whatsapp : 081350004165;
-   Kotak Saran;
- Ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"