Instalasi Bedah Sentral

No. SK: HK.02.03/DXLII.3/07860/2024

  • Pelayanan Bedah Sentral
    1. Membawa surat rujukan dari Poliklinik/RS Luar RSPG
    2. Dokumen kelengkapan tindakan prosedur : a) Dokumen Rekam Medis - Persetujuan Tindakan operasi dan Anestesi - Riwayat kesehatan sebelumnya - Rujukan internal / eksternal - Permintaan tindakan b) Dokumen Pemeriksaan Penunjang : Laboratorium : - Lab DPL Lengkap, PT/APTT (7 Hari) - Fungsi ginjal (Ureum/Creatinin) jika diperlukan - Elektrolit (Natrium, Kalium, Klorida, Kalsium, Magnesium, Fosfat) jika diperlukan - Albumin/Protein total jika diperlukan - Urin lengkap Jika diperlukan - HbsAg, Anti HCV (6 Bulan) Jika diperlukan - PCR Covid-19 (14 hari) untuk tindakan aerosol / sesuai dengan kebijakan yang berlaku Radiologi : - Rontgen Toraks (1 Bulan) jika diperlukan - Ct-Scan, MRI, USG, Rontgen lainnya (3 bulan) jika diperlukan Fungsi Jantung : - EKG Jika diperlukan - Echo Jantung (Jika diperlukan )
    3. Untuk tindakan invasif dan memerlukan anestesi harus ada acc dari Dokter Anestesi dan dilakukan konsul ke Dokter Spesialis Anestesi (Paling lambat H-1)
    4. Konsul toleransi tindakan invasif Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Jantung (bila diperlukan)
    5. Informed Consent Tindakan Pembedahan dan Tindakan Anestesi

  • Tindakan Elektif
    1. Melakukan penjadwalan, jam 08.00 – 14.00 • Untuk rawat inap paling lambat H-1 • Untuk rawat jalan H-2/sesuai perjanjian Dokter dengan pasiennya
    2. Petugas administrasi atau petugas di Instalasi Bedah Sentral menerima, mencatat, dan membuat jadwal sesuai dengan permintaan
    3. Kepala Ruangan atau Penanggung Jawab Tim Jaga menetapkan tim yang terlibat dan menentukan kamar operasi sesuai dengan jenis tindakan yang akan dilakukan
    4. Bila memerlukan tindakan Anestesi, Penata Anestesi memberikan informasi kepada Dokter Spesialis Anestesi dan melakukan persiapan Anestesi pada pasien sesuai dengan jenis tindakan yang akan dilakukan
    5. Pasien mendapat jadwal tindakan (tanggal dan jam tindakan) dan edukasi persiapan tindakan prosedur oleh petugas
    6. Pada jadwal yang sudah ditentukan, pasien datang 30 menit sebelum tindakan prosedur. ? Petugas menerima bukti penjadwalan dan mengecek kelengkapan dokumen; Petugas mempersiapkan kelengkapan Dokumen; ? Di ruang persiapan (Sign In) dilakukan proses asuhan keperawatan, pengkajian awal (reassessment), pemasangan gelang identitas, mendokumentasikan lembar terintegrasi, dan pemeriksaan fisik oleh perawat dan dokter; ? Melakukan verifikasi surat persetujuan tindakan, permintaan tindakan operasi, dan hasil pemeriksaan penunjang; ? Perawat memeriksa dan melepas jika ada gigi palsu, lensa kontak, ataupun perhiasan; ? Mengganti baju pasien operasi dan melakukan verifikasi daerah operasi (penandaan) dan lakukan pencukuran bila diperlukan; ? Pasien diantarkan ke ruang tindakan;
    7. Di dalam ruang tindakan : ? Mengatur posisi pasien di meja operasi; ? Dilakukan tindakan induksi (bila akan dilakukan dalam Anestesi); ? Melakukan prosedur keselamatan pasien operasi (time-out) ? Dilakukan proses tindakan; ? Setelah tindakan selesai, perawat memindahkan pasien ke ruang pemulihan
    8. Melakukan observasi di ruang pemulihan
    9. Jika kondisi pasien stabil, langsung pulang atau kembali ke ruang asal
    10. Jika kondisi pasien tidak stabil, dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dokter melakukan keputusan apakah pasien tersebut masuk ruang intensif
    11. Bila diperlukan ruang intensif, dokter anestesi akan berkoordinasi dengan ruangan intensif untuk ketersediaan tempat
    12. Kasir ? Menerima pembayaran untuk pasien umum rawat jalan, mencetak billing dan menyerahkan hasil; ? Untuk pasien peserta BPJS/JKN, langsung menerima hasil tanpa pembayaran; ? Untuk pasien rawat inap input billing melalui sistem informasi
  • Tindakan Cito Dilakukan didalam Jam Kerja
    1. 1. Dokter menentukan diagnosis medis dan rencana tindakan operasi cito/emergensi; 2. Dokter operator melakukan konfirmasi pada petugas ruangan/IGD untuk menjadwalkan dan mempersiapkan operasi cito/emergensi; 3. Dokter/Petugas ruangan/IGD melakukan konsultasi kepada Dokter Spesialis Anestesi untuk tindakan operasi cito; 4. Petugas ruangan/IGD menghubungi Instalasi Bedah Sentral untuk permintaan tindakan operasi cito/emergensi; Menyiapkan dokumen yang harus dilengkapi : ? Lab DPL Lengkap, PT/APTT (7 Hari) jika diperlukan; ? Fungsi ginjal (Ureum/Creatinin) jika diperlukan; ? Elektrolit (Natrium, Kalium, Klorida, Kalsium, Magnesium, Fosfat) jika diperlukan; ? Albumin/Protein total jika diperlukan; ? Urin lengkap Jika diperlukan; ? HbsAg, Anti HCV (6 Bulan) Jika diperlukan; ? Rontgen Thorax (1 Bulan) jika diperlukan; ? Ct-Scan, MRI, USG, Rontgen lainnya (3 Bulan) jika diperlukan; ? EKG jika diperlukan; 6. Pada jadwal yang sudah ditentukan, pasien datang 30 menit sebelum tindakan prosedur. ? Petugas menerima bukti penjadwalan dan mengecek kelengkapan dokumen; ? Petugas mempersiapkan kelengkapan Dokumen; ? Di ruang persiapan (Sign In) dilakukan proses asuhan keperawatan, pengkajian awal (reassessment), pemasangan gelang identitas, mendokumentasikan lembar terintegrasi, dan pemeriksaan fisik oleh perawat dan dokter.; ? Melakukan verifikasi surat persetujuan tindakan, permintaan tindakan operasi, dan hasil pemeriksaan penunjang; ? Perawat memeriksa dan melepas jika ada gigi palsu, lensa kontak, ataupun perhiasan; ? Mengganti baju pasien operasi dan melakukan verifikasi daerah operasi (penandaan) dan lakukan pencukuran bila diperlukan; ? Pasien diantarkan ke ruang tindakan 7. Di dalam ruang tindakan : ? Mengatur posisi pasien di meja operasi; ? Dilakukan tindakan induksi (bila akan dilakukan dalam Anestesi); ? Melakukan prosedur keselamatan pasien operasi (time-out) ? Dilakukan proses tindakan ? Setelah tindakan selesai, perawat memindahkan pasien ke ruang pemulihan 8. Melakukan observasi di ruang pemulihan 9. Jika kondisi pasien stabil, langsung pulang atau kembali ke ruang asal; 10.Jika kondisi pasien tidak stabil, dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dokter melakukan keputusan apakah pasien tersebut masuk ruang intensif; 11. Bila diperlukan ruang intensif, dokter anestesi akan berkoordinasi dengan ruangan intensif untuk ketersediaan tempat.
  • Tindakan Cito Dilakukan diluar Jam Kerja
    1. 1. Dokter menentukan diagnosis medis dan rencana tindakan operasi cito/emergensi; 2. Dokter operator melakukan konfirmasi pada petugas ruangan/IGD untuk menjadwalkan dan mempersiapkan operasi cito/emergensi 3. Dokter/Petugas ruangan/IGD melakukan konsultasi kepada Dokter Spesialis Anestesi untuk tindakan operasi cito; 4. Petugas ruangan/IGD menghubungi Instalasi Bedah Sentral via Kepala Ruangan atau Tim Jaga On-call untuk permintaan tindakan operasi cito/emergensi; 5. Menyiapkan dokumen yang harus dilengkapi : ? Lab DPL lengkap, PT/APTT (maks 7 hari) jika diperlukan; ? Fungsi ginjal (Ureum/Creatinin) jika diperlukan; ? Elektrolit (Natrium, Kalium, Klorida, Kalsium, Magnesium, Fosfat) jika diperlukan; ? Albumin/Protein total jika diperlukan; ? Urin lengkap Jika diperlukan; ? HbsAg, Anti HCV (6 Bulan) Jika diperlukan; ? Rontgen Thorax (1 Bulan) jika diperlukan; ? Ct-Scan, MRI, USG, Rontgen lainnya (3 Bulan) Jika diperlukan; ? EKG Jika Diperlukan. 6. Pada jadwal yang sudah ditentukan, pasien datang 30 menit sebelum tindakan prosedur. ? Petugas menerima bukti penjadwalan dan mengecek kelengkapan dokumen; ? Petugas mempersiapkan kelengkapan Dokumen; ? Di ruang persiapan (Sign In) dilakukan proses asuhan keperawatan, pengkajian awal (reassessment), pemasangan gelang identitas, mendokumentasikan lembar terintegrasi, dan pemeriksaan fisik oleh perawat dan dokter; ? Melakukan verifikasi surat persetujuan tindakan, permintaan tindakan operasi, dan hasil pemeriksaan penunjang; ? Perawat memeriksa dan melepas jika ada gigi palsu, lensa kontak, ataupun perhiasan; ? Mengganti baju pasien operasi dan melakukan verifikasi daerah operasi (penandaan) dan lakukan pencukuran bila diperlukan; ? Pasien diantarkan ke ruang tindakan. 7. Di dalam ruang tindakan : ? Mengatur posisi pasien di meja operasi; ? Dilakukan tindakan induksi (bila akan dilakukan dalam Anestesi); ? Melakukan prosedur keselamatan pasien operasi (time-out); ? Dilakukan proses tindakan;; ? Setelah tindakan selesai, perawat memindahkan pasien ke ruang pemulihan; 8. Melakukan observasi di ruang pemulihan; 9. Jika kondisi pasien stabil, langsung pulang atau kembali ke ruang asal; 10. Jika kondisi pasien tidak stabil, dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dokter melakukan keputusan apakah pasien tersebut masuk ruang intensif; 11. Bila diperlukan ruang intensif, dokter anestesi akan berkoordinasi dengan ruangan intensif untuk ketersediaan tempat

Senin-Jumat

Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (elektif)

Senin-Minggu 24 jam (cito/emergensi)

  1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s.

pelayanan bedah sentral

-      Email : humas.rspgcisarua@gmail.com;

-      Website  : www.rspg-cisarua co.id;

-      Whatsapp : 081350004165;

-      Kotak Saran;

-      Ruang pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"