Instalasi Rawat Intensif

No. SK: HK.02.03/DXLII.3/07860/2024

  • Pasien Peserta BPJS
    1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
    3. Kartu BPJS
    4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP/Resume Medis
  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas berobat;
    2. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor).
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas Berobat
    2. Surat pengantar jaminan perusahaan
    3. Rujukan klinik perusahaan/dokter setempat
    4. Rujukan dari Klinik Perusahaan / dokter setempat Surat Jaminan Perusahaan (SJP)

  • Pelayanan Intensif care Unit (ICU)
    1. Pasien diseleksi berdasarkan kriteria pasien masuk oleh dokter spesialis/ dokter umum atas nama dokter spesialis yang merawat, apabila memenuhi kriteria pasien masuk ICU dan terdapat tempat tidur ICU yang tersedia maka pasien akan diterima sebagai calon pasien ICU
    2. Sebelum pasien dimasukkan ke ICU, pasien dan/atau keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU. Penjelasan tersebut diberikan oleh Kepala ICU atau dokter yang merawat/bertugas. Atas penjelasan tersebut pasien dan/atau keluarganya dapat menerima/menyatakan persetujuan untuk dirawat di ICU. Pasien atau keluarga harus menandatangani persetujuan pasien rawat ICU dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di ICU. Bila ada pasien pasca bedah berencana yang akan dimasukkan ICU bila keadaan pasien memungkinkan pasien dan keluarga orientasi ke ICU menjelang hari operasi
    3. Sebelum masuk ICU, dokter yang merawat pasien membuat konsultasi secara tertulis kepada dokter kepala/penanggungjawab ICU
    4. Kepala ICU membuat jawaban tertulis kepada dokter yang merawat pasien tentang dapat masuk/tidaknya pasien ke ICU. ICU RSPG menerima pasien dari unit-unit dalam rumah sakit maupun dari rumah sakit luar (selama ada tempat)
    5. Semua pasien yang akan masuk ke ruang ICU diantarkan oleh petugas ruangan yang akan mengirim pasien dengan membawa kelengkapan dokumen/status rawat dan hasil pemeriksaan penunjang. Pengkajian awal pasien rawat inap dilengkapi oleh unit yang mengirimkan pasien: apabila pasien dari IGD dilayani lebih dari 8 jam, maka IGD wajib melengkapi
    6. Pasien selama dalam transportasi pindah ke ICU harus diawasi oleh dokter sesuai dengan standar transportasi pasien kritikal
    7. Di ruang transit ICU dilakukan Serah terima pasien antara petugas pengirim pasien dengan perawat ICU dengan atau tanpa dokter ICU dengan cara : Perawat pengirim pasien mengoperkan kepada perawat ICU Nama, Umur, Diagnosa pasien, dokter yang merawat, semua therapy pasien termasuk jam pemberiannya begitu juga dengan program pemberian infus pasien, pemeriksaan yang telah dan akan dilakukan, foto roghen, obat-obatan dan status pasien
    8. Untuk konsultasi dari unit perawatan dokter kepala/penanggungjawab ICU atau dokter yang ditunjuk oleh penanggungjawab ICU sesegera mungkin datang untuk melakukan penilaian pasien
    9. Kepala/penanggungjawab ICU melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil kesimpulan, memberi instruksi terapi dan tindakan secara tertulis dengan mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya
    10. Kepala/penanggungjawab ICU berkonsultasi pada konsultan lain dengan mempertimbangkan usulan-usulan anggota tim
    11. Keluarga diberikan informasi dan edukasi tentang kondisi pasien, perawatan dan tindakan yang akan dilakukan di ICU, serta tata tertib pengunjung
    12. Tim medis dan keperawatan ICU melakukan tatalaksana awal pada pasien sesuai pedoman pelayanan ICU
    13. Proses Administrasi: ? Pasien yang tidak dapat ditanggung oleh penjaminan karena kondisi khusus (keterlibatan kasus kejahatan, percobaan bunuh diri) maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dan apabila pasien tidak dapat menyelesaikan tagihan rumah sakit, maka akan diajukan Surat Pernyataan Hutang (SPH) disertai dengan kelengkapan dokumen lainnya disertai dengan kelengkapan dokumen lainnya; ? Pasien yang masuk perawatan karena kecelakaan lalu lintas maka diajukan penjaminan ke Jasa Raharja sesuai regulasi yang berlaku ? Pasien yang masuk perawatan karena kecelakaan kerja maka diajukan penjaminan ke BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi yang berafiliasi dengan tempat kerja pasien tersebut

Setiap hari: 24 jam

  1. . Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo;
  2. Pasien Peserta BPJS tanpa biaya diklaimkan sesuai Tarif INA CBG’s.

Pelayanan Perawatan Intensif (Pelayanan Intensif care Unit/ICU)

-     Email : humas.rspgcisarua@gmail.com;

-     Website  : www.rspg-cisarua co.id;

-     Whatsapp : 081350004165;

-     Kotak Saran;

Ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif"