Intalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: HK.02.03/DXLII.3/07860/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien JKN
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan/Asuransi/Perusahaan
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu Peserta Asuransi
    3. Surat Jaminan Perusahaan

  • Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)
    1. Pasien yang masuk ke IGD dapat berasal dari rujukan internal (poliklinik) yang memerlukan penanganan kegawatdaruratan, pasien yang datang sendiri maupun pasien rujukan eksternal (melalui Sisrute/SPGDT)
    2. Pasien yang masuk ke IGD akan melalui proses triase untuk skrining dan pemilahan berdasarkan kriteria kegawatdaruratannya dan kasus infeksi atau non infeksi
    3. Selain menilai kondisi ABC petugas triase juga menilai: a. Kondisi pasien secara umum b. Keluhan utama c. Tanda vital sederhana yang meliputi kesadaran, frekuensi nadi, frekuensi nafas, dan derajat nyeri. d. Komorbid yang dimiliki pasien e. Risiko jatuh f. Riwayat alergi g. Penilaian risiko infeksi h. Lokasi cedera
    4. Pasien dengan kategori triase merah segera dikirim ke zona merah untuk dilakukan tindakan resusitasi baik resusitasi medikal maupun surgikal
    5. Pasien dengan kategori triase kuning dilakukan tatalaksana dan perawatan emergency di zona kuning
    6. Pasien dengan kategori triase hijau dilakukan tatalaksana di zona hijau
    7. Pasien direncanakan rawat ke ruang perawatan atau
    8. Pulang berdasarkan hasil tata laksana yang diberikan

24 jam, 7 hari dalam seminggu

1. Pasien Umum/Perusahaan /Asuransi sesuai Keputusan  Direktur Utama Nomor KU.01.01/II/157/2014 Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan di RSP Paru Goenawan Partowidigdo

2. Pasien Peserta BPJS tanpa iur biaya

Pelayanan Gawat Darurat

-      Email : humas.rspgcisarua@gmail.com;

-      Website  : www.rspg-cisarua co.id;

-      Whatsapp : 081350004165;

-      Kotak Saran;

-      Ruang pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intalasi Gawat Darurat (IGD)"