Unit Kardio Vaskular Intervensi

  1. Pasien elektif dan cito merupakan pasien dengan cara pembayaran : Pasien dengan pembayaran tunai, Pasien Jaminan Perusahaan , Pasien Jaminan Asuransi
  2. Pasien elektif dan cito dapat masuk/ dijadwalkan tindakan melalui : Instalasi Rawat Jalan (IRJ), Instalasi Gawat Darurat (IGD) . Instalasi Rawat Inap (IRI), Instalasi Intensif (II)
  3. Pasien yang akan dijadwalkan, telah selesai dilakukan proses penilaian atau pengkajian, perencanaan tindakan Diagnostik /Intervensi non bedah dan toleransi tindakan minimal invasif (jika pasien dilakukan tindakan dengan pendampingan Anestesi ): a. Pengkajian pasien selalu didasari oleh riwayat penyakit pasien, status fisik dan data diagnostik serta faktor resiko dan keuntungan yang didapat dari jenis Tindakan baik itu diagnostic maupun intervensi minimal invasif melalui proses komunikasi dan edukasi terhadap pasien dan keluarga. b. Waktu pelaksanaan tindakan dijadwalkan setelah ada kesepakatan DPJP dan keluarga. c. Adminstrasi dan jaminan pelayanan d. Diagnostik dan atau intervensi non bedah minimal invasif/perawatan telah disampaikan dan diurus oleh pasien dan atau keluarga. e. Informasi edukasi terntang diagnosa dan rencana tindakan operasi serta risiko dan alternatif lain telah disampaikan kepada pasien dan atau keluarga oleh DPJP. f. Informed consent tindakan diagnostik atau intervensi non bedah minimal invasive dan anestesi telah dibuat.

  1. Pasien dari IRJ : a. Pendaftaran pasien dilakukan di pendaftran IRJ. Pasien menuju poli yang dituju. Dilakukan asessment untuk menentukan diagnosa dan rencana jenis tindakan yang dilakukan dan didokumentasikan di Elektronik Medical Record (EMR) oleh DPJP. b. Informed consent pada pasien dan atau keluarga pasien tentang : Tindakan diagnostik/intervensi non bedah, Tindakan Anestesi, pemberian produk darah, pemakaian implant, pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan dilakukan oleh DPJP, dokter anestesi sesuai dengan bidang kompetensinya. Didokumentasikan dalam Medical Record. c. Pemesanan : Pemakaian Implan , Produk darah dll sesuai kebutuhan dilakukan secara online (transmedik) oleh DPJP dan dikonfirmasi oleh petugas IRJ untuk ditindaklanjuti/direspon oleh pihak yang dituju. d. Pasien atau keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran atau jaminan kantor/asuransi, BPJS sesuai tarif tindakan pembedahan Rumah Sakit : i. Pasien tunai : membayar langsung di kasir ii. Pasien Jaminan Asuransi/BPJS : Petugas administrasi berkoordinasi dengan pihak asuransi hingga mendapatkan Jaminan atau Surat Perincian Tindakan (SPT) iii. Pasien Jaminan Kantor : Petugas administrasi IRJ memastikan penjaminan tindakan dari kantor yang bersangkutan. 2. Setelah proses administrasi selesai dilakukan barulah pasien dijadwalkan tindakan ke pendaftaran UKVI oleh DPJP / petugas IRJ dengan mengisi : a. Identitas pasien b. Diagnosa dan rencana tindakan diagnostik/intervensi non bedah c. Waktu rencana tindakan operasi (Tanggal dan jam) d. Durasi operasi e. Peralatan medis atau implant khusus yang diperlukan. f. Kebutuhan ruangan post tindakan. 3. Untuk pasien dengan Tindakan PCI kompleks dapat dilakukan konferensi kardiak terlebih dahulu jika diperlukan. 4. Bila pasien tidak dirawat inap, pasien datang H -1 ke UKVI untuk edukasi persiapan Tindakan dengan membawa hasil Laboartorium ,jika ada abnormalitas hasil laboratorium petugas edukasi melaporkan ke DPJP terkait . 5. Bila pasien dirawat inap maka petugas IRJ berkoordinasi dengan TPP, bed manager dan ruang rawat untuk mendapatkan ruang rawat sesuai kebutuhan. 6. Pasien diantar diantar ke ruang rawat inap.
  2. Pasien dari ruang Rawat : a. Pasien yang akan dijadwalkan tindakan, telah selesai dilakukan proses penilaian atau pengkajian, perencanaan tindakan dan toleransi dari tim medis terkait, jika diperlukan implant dan atau alat khusus dipastikan telah di ACC, untuk tindakan emergency harus membawa surat persetujuan dari Ka Satker terkait . b. Informed consent pada pasien dan atau keluarga pasien tentang : Tindakan diagnostik/intervensi non bedah, Tindakan Anestesi, pemberian produk darah, pemakaian implant, pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan dilakukan oleh DPJP, dokter anestesi, petugas ruang rawat, sesuai dengan bidang kompetensinya. Didokumentasikan dalam Medical Record. c. DPJP melalui Petugas ruang rawat mengajukan penjadwalan kebagian pendaftaran/melalui PJ Medis jika diluar jam kerja dengan mengisi : i. Identitas Pasien ii. Diagnosis dan rencana diagnostik/ intervensi non bedah iii. Waktu rencana tindakan (tanggal dan jam) iv. Durasi tindakan v. Peralatan medis atau implant khusus yang diperlukan vi. Kebutuhan ruang post tindakan d. Pasien diantar ke UKVI sesuai jadwal yang sudah disepakati.
  3. Pasien dari IGD : a. Pasien yang akan dijadwalkan tindakan, telah selesai dilakukan proses penilaian atau pengkajian, perencanaan tindakan dan toleransi dari tim terkait . b. Petugas IGD menghubungi petugas on call /PJ medis untuk penjadwalan Apabila kasusnya emergency maka toleransi operasi yang belum selesai dilakukan bisa dilakukan diUKVI c. Pasien diantar ke UKVI setelah ruangan siap (respon time <2 Jam)
  4. Pelayanan tindakan diagnostik/intervensi non bedah elektif dan cito di ruang cathlab : a. Verifikasi pasien pre tindakan dilakukan oleh petugas penerimaan di ruang penerimaan b. Pasien dipindahkan ke ruang persiapan untuk selanjutnya dilakukan proses sign in oleh tim cath lab . c. Tim cath lab melakukan tindakan pembedahan sesuai prosedur dan kasus penyakit. Sebelum operasi dimulai, tim melakukan proses time out. Setelah Tindakan selesai tim melakukan proses sign out. d. Setelah operasi selesai, tim operasi melakukan dokumentasi kegiatan pada medical record pasien, kemudian pasien dipindahkan ke ruang recovery room (RR). e. Pemantauan pasien post tindakan dilakukan oleh petugas RR f. Pemberian edukasi - informasi kepada pasien/ keluarga terkait jalannnya operasi diberikan oleh operator/DPJP segera setelah tindakan selesai, dan didokumentasikan. h. Apabila ada perubahan tindakan intra prosedur, operator wajib menginformasikan kepada pasien dan keluarga. i. Transfer pasien post Tindakan dari cath lab menuju : ICU/NICU/PICU/ICCU : Pemindahan pasien dilakukan dari kamar operasi langsung menuju ICU/NICU/PICU/ICCU. Proses hand over dilakukan oleh dokter anestesi dan atau penata/perawat anestesi dengan petugas ICU/NICU/PICU/ICCU. e. HCU/IRNA : Setelah pasien di Ruang Recovery (RR) dinyatakan boleh pindah oleh dokter anestesi, petugas RR menghubungi ruang rawat untuk dilakukan penjemputan. (Respon time 30 menit) f. Hand over pasien pindah ruangan dilakukan oleh petugas RR dan petugas ruangan.
  5. Pemulangan pasien : ODC : Pasien dipulangkan dari UKVI dengan ketentuan : i. Pasien telah bebas dari efek obat anestesi lokal ii. Pasien dapat mobilisasi sesuai tolerasi post Tindakan. iii. Membawa obat oral untuk dirumah sesuai instruksi DPJP. iv. mendapat edukasi informasi perawatan post tindakan di rumah pasien dan keluarga diantar oleh pekarya UKVI apabila proses administrasi telah selesai.

Tindakan kateterisasi diagnostik /Intervensi minimal Invasif

1. Pelayanan untuk pasien UKVI  ada 2 shift  meliputi pelayanan pasien rawat jalan dan pasien rawat inap

Hari     : Senin - Jumat

Waktu  : Shift 1 : Jam 07.30 – 16.30

              Shift 2 : Jam 13.30 – 21.00

2. Pelayanan CITO

Hari : Senin - Minggu

1.     Pasien BPJS Kesehatan /JKN

  • Sesuai dengan hak kepersertaan dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif yang berlaku.

2. Pasien Tunai sesuai tarif yang berlaku.

3. Pasien Asuransi sesuai tarif yang berlaku.



a. Ablasi konvensional b. Ablasi 3 D AF c. Ablasi 3 D NON AF d. Studi Elektrofisiologi e. Pemasangan TPM f. Pemasangan PPM g. Angiografi koroner h. Angiografi dengan IFR i. PCI Elektif j. Intervensi Koroner Perkutaneus Primer k. PCI dengan Imaging ( OCT/IVUS) l. Aterektomy Koroner (PCI + Rotablator) m. Pemasangan IABP n. Perikardiosintesis o. Angiografi ekstermitas atas/bawah p. Angioplasty pada Aorto Iliac q. Angioplasty pada SFA/Sub clavia r. Angioplasty below the knee s. Angioplasty poplitea t. CDTT ( chateter direct trombolisis therapy) u. Endovaskular Laser Ablation Terapi (EVLT) v. Endovenous Aneurysm Repair (EVAR) w. Thoracal Endovenous Aneurysm Repair (TEVAR) x. Pemasangan Vena cava filter y. Mechanical trombektomy pada Acut Limb Ischemic z. Penutupan AVF, a. DSA Cerebral b. DSA spinal + Venography c. Embolisasi pembuluh darah intrakranial d. Stenting Carotid e. Intracranial stenting f. Intracranial Baloon Angioplasty g. Intra arterial Thrombolysis h. Aneurysma Coilling thrombectomy Aspiration i. Thrombectomy dengan stent retriver j. Penutupan Carotid Carvenosus, a. TACE /TACI (Trans Arterial Chemo Embolization/ Trans arterial Chemo infusion) b. Angiografi cerebral c. Arteriografi /angiografi ektremitas bawah d. Embolisasi pada tumor hipervaskular e. Embolisasi perdarahan f. Percutaneous Trans hepatic Biliary Drainage (PTBD) g. Rekanalisasi Tuba falopi h. Adrenal Venous Sampling

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Kardio Vaskular Intervensi"