Standar usaha industri obat tradisional, standar usaha kecil obat tradisional, dan standar usaha mikro obat tradisional

  1. Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor, industri, dan gudang UKOT
  2. Data penanggung jawab teknis
  3. Bukti pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  1. Pemohon/Pelaku Usaha menyiapkan persyaratan perizinan sarana sesuai yang diajukan
  2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan registrasi pada sistem OSS (www.oss.go.id) dan mengupload data persyaratan sesuai sarana yang diajukan
  3. TU Dinas Kesehatan Kabupaten kepulaun Sangihe menerima Berkas Permohonan pengurusan Rekomendasi Izin Apotek
  4. Berkas yang telah di disposisi oleh Kadis akan diterima oleh Kabid SDK selanjutnya ditindaklanjut oleh Staf Perizinan.
  5. Memeriksa Kelengkapan Dokumen. Jika belum lengkap akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu. Jika Lengkap akan dilakukan Survei Lapangan.
  6. Melaksanakan Survei Lapangan. Hasil Survei tidak memenuhi syarat akan diberikan waktu untuk perbaikan. Hasil yang memenuhi syarat akan langsung diproses Dokumen Rekomendasi
  7. Menerbitkan Rekomendasi dan menyampaikan hasil survei lapangan untuk diperiksa dan disetujui oleh Kadis
  8. Registrasi melalui OSS diverifikasi
  9. Rekomendasi telah disetujui dan di tanda tangan langsung diserahkan kepada pemohon

terbit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin UKOT dan UMOT

Telepon: 0851-7672-3193

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar usaha industri obat tradisional, standar usaha kecil obat tradisional, dan standar usaha mikro obat tradisional"