terbit
Tidak dipungut biaya
Surat Izin UKOT dan UMOT
Telepon: 0851-7672-3193
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store