Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Angkut Orang Sakit (IAOS)

  1. Fotokopi KTP
  2. Boarding pass/ tiket
  3. Pendamping dengan kualifikasi medis

  1. Calon penumpang di dampingi petugas maskapai melakukan pengisian permohonan penerbitan izin angkut orang sakit dan melengkapi persyaratan (fotokopi KTP, Boarding Pass, tiket serta pendamping petugas medis)
  2. JF Perawat memeriksa kelengkapan pengajuan permohonan penerbitan surat izin angkut orang sakit
  3. JF Perawat memulai proses pemeriksaan orang sakit sesuai standar
  4. JF Perawat melakukan cuci tangan / menggunakan hand sanitizer.
  5. JF Perawat melakukan anamnesa singkat, pemeriksaan tanda-tanda vital, berat badan dan pemeriksaan fisik
  6. JF Dokter melakukan analisa dan diagnosis serta penilaian kelayakan terbang orang sakit tersebut serta pendamping yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan orang sakit tersebut.
  7. JF Dokter melakukan input data dan menerbitkan surat izin orang sakit (IAOS) melalui aplikasi SINKARKES, menandatangani dan melakukan pengesahan pada surat IAOS
  8. JF Perawat menyerahkan sertifikat surat Izin Angkut Orang Sakit (IAOS) pada calon penumpang

± 10 - 15 menit

Tarif  PNBP (Rp. 0,-) jika Calon penumpang dapat menunjukkan bukti kepemilikan Tiket / Boarding Pass Pesawat dan KTP. 

Calon penumpang yang memerlukan surat izin angkut orang sakit (IAOS) dapat diperiksa dan mendapatkan surat IAOS

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Angkut Orang Sakit (IAOS)"