Kegawatdaruratan Medis

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal KTP

  1. JF Perawat dan JF Dokter mempersiapkan emergency kit serta memasang alat perlindungan diri (APD)
  2. Pasien gawat darurat dievakuasi ke lokasi yang aman menggunakan prinsip minimal movement untuk meminimalisir cedera tambahan
  3. Bila terjadi musibah massal/bencana penanganan kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan prioritas medis/ triase
  4. Pasien gawat darurat ditangani dengan segera, baik yang dibawa ke poliklinik maupun dilapangan, tindakan berupa bantuan hidup dasar
  5. Pasien yang telah mendapatkan bantuan hidup dasar bila tidak menunjukkan perbaikan segera dirujuk ke Rumah Sakit
  6. Pasien yang tidak memerlukan rujukan medis dapat pulang dan diarahkan untuk kontrol ke fasilitas kesehatan primer

± 30 menit

Bagi pasien yang menggunakan fasilitas ambulans dikenakan biaya Rp. 50.000,00 dengan jarak tempuh sampai 10 km, setelah 10 km dikenakan tarif Rp. 5.000,00 per km.

(Diluar Tindakan Kekarantinaan Kesehatan)

Masyarakat yang memerlukan pelayanan kegawatdaruratan medis dapat ditangani dengan baik

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegawatdaruratan Medis "