Pemeriksaan dan Pengobatan Di Klinik

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal, ID Card BKK Kelas I Samarinda, pass bandara.
  2. Tiket kapal/ pesawat bagi calon penumpang.
  3. Identitas diri (KTP) bagi masyarakat umum

  1. JF administrasi umum melakukan pendaftaran
  2. Kunjungan pemeriksaan yang BUKAN merupakan penumpang atau bagian dari BKK Kelas I Samarinda/ komunitas bandara di kenakan biaya PNBP setelah menerima Billing pembayaran
  3. JF Perawat memulai proses pemeriksaan sesuai standar
  4. JF Perawat melakukan cuci tangan/ menggunakan hand sanitizer.
  5. JF Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan mengukur berat badan
  6. JF Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. JF Dokter melakukan analisa dan diagnosis
  8. JF Dokter membuat resep/ rujukan bila perlu dan memberikan edukasi terkait kondisi pasien

± 10 - 20 menit

Rp. 20,000

Masyarakat yang memerlukan pelayanan pemeriksaan fisik dan pengobatan dapat terlayani

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Pengobatan Di Klinik"