Pelayanan Surat Keterangan Status Perkawinan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp.10.000
  3. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli
  4. Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pengantar status perkawinan

a.     Langsung :

Petugas di Kantor Kelurahan Pandean Jl. Serayu Timur No. 5 Kota Madiun

b.     Tidak langsung :

melalui media :

·      Email           : kel.pandeankotamadiun@gmail.com

·      Website     : https://kelurahan-pandean.madiunkota.go.id/

·      Instagram    : kelurahanpandean_

·      Telpon         : (0351) 497144

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.- Kotak Saran/ Kotak  Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Status Perkawinan"