Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif

No. SK: B-1961/II.6.5/IR 06.02/6/2024

  • Pemohon adalah instansi/perusahaan yang berbadan hukum
    1. -
  • Pemohon memeiliki akun ELSA
    1. -
  • Pemohon melakukan permohonan melalui aplikasi ELSA (https://elsa.brin.go.id/) dengan mengunggah dokumen:
    1. Surat permohonan reuse dan recycle ZRTTD yang dilengkapi data dukung (jika ada).
    2. Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) reuse dan recycle ZRTTD.
    3. Sertifikat Aktivitas Standar dan Bebas Kontaminasi dari Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (LTKMR) BRIN.
    4. Surat Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif dari Bapeten (KTUN Persetujuan) untuk instansi di luar Kawasan Nuklir Serpong.
    5. Surat Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Bapeten (KTUN Izin Pemanfaatan).
  • Pemohon menyetujui Surat Penawaran Harga (SPH).
    1. -
  • Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penggunaan kembali limbah radioaktif
    1. -

  1. Pemohon login akun https://elira.brin.go.id/, dan memilih Menu Reuse Recycle pada https://elsa.brin.go.id/.
  2. Pemohon mengisi data isian Permohonan Reuse Recycle ZRTTD.
  3. Pemohon menyetujui Surat Penawaran Harga (SPH),
  4. Pemohon melakukan pengunduhan billing di https://elsa.brin.go.id/
  5. Pemohon melakukan pembayaran biaya layanan
  6. Pemohon menerima dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  7. Pemohon mengunduh Dokumen Kajian Awal.
  8. Pemohon mengajukan permohonan layanan standarisasi aktivitas dan uji bebas kontaminasi kepada LTKMR BRIN dengan melampirkan Dokumen Kajian Awal.
  9. Pemohon mengajukan permohonan izin pemanfaatan dan persetujuan pengangkutan zat radioaktif kepada Bapeten.
  10. Pemohon mengunggah dokumen nomor 8 dan 9 di ELSA.
  11. Pemohon berkoordinasi dengan IPLR-DPFK dalam menentukan jadwal pengangkutan.
  12. Pemohon menerima Berita Acara Serah Terima Zat Radioaktif Terbungkus.

  1. Verifikasi permohonan, konfirmasi ketersediaan, pengajuan penawaran harga, dan draf kontrak: maksimal 3 hari kerja (Senin - Jumat).
  2. Proses kajian awal terhadap ZRTTD: maksimal 20 hari kerja (Senin - Jumat).
  3. Proses verifikasi sertifikat LTKMR: maks. 1 hari kerja (Senin - Jumat).
  4. Proses verifikasi izin pemanfaatan dan persetujuan pengangkutan zat radioaktif: maksimal 1 hari kerja (Senin - Jumat).
  5. Jam layanan proses serah terima zat radioaktif: 1 hari kerja (09.00 - 15.00 WIB).
  6. 6. Penerbitan Berita Acara Serah Terima Zat Radioaktif Terbungkus: maksimal 1 hari kerja (Senin - Jumat).

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, sesuai dengan Surat Penawaran Harga dan kontrak yang disepakati. (Tarif berdasarkan aktivitas untuk 1 sumber radioaktif maksimal 1 Milyar Rupiah)

1. Dokumen Kajian Awal; 2. Berita Acara Serah Terima Zat Radioaktif Terbungkus

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Nomor whatsapp 0811-1064-6763 (Sekretaris Direktur PFK)
  2. Pesawat telepon ke (021) 7560908
  3. Mengirim e-mail ke elira@brin.go.id atau dit-pfk@brin.go.id
  4. Website https://elsa.brin.go.id/
  5. Instagram @iplr_brin
Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Kembali Limbah Radioaktif"