Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Keterangan Laik Terbang (SKLT)

  1. Fotokopi KTP
  2. Boarding pass/ tiket

  1. Calon penumpang di dampingi maskapai melakukan pengisian permohonan penerbitan surat laik terbang dan melengkapi persyaratan (fotokopi KTP, Boarding Pass, tiket)
  2. Petugas memeriksa kelengkapan pengajuan permohonan penerbitan surat laik terbang
  3. Petugas memulai proses pemeriksaan sesuai standar
  4. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer
  5. Tim Medis melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan mengukur berat badan
  6. Tim Medis melakukam Anamnesis dan pemeriksaan fisik
  7. Tim Medis melakukan skrinning calon penumpang ibu Hamil, Bayi usia di bawah 6 bulan dan Lansia
  8. Dokter melakukan Analisa dan Diagnosis serta menentukan penilaian kelayakan terbang calon penumpang
  9. Menerbitkan Surat Keterangan Laik Terbang melalui aplikasi SINKARKES
  10. Menyerahkan Surat Keterangan Laik / Tidak Laik Terbang pada calon penumpang.

± 5 - 10 menit.

Tarif PNBP (Rp. 0,-) jika Calon penumpang dapat menunjukan bukti kepemilikan Tiket / Bording Pass Pesawat

Calon penumpang yang memerlukan surat kelayakan terbang dapat diperiksa dan mendapatkan surat keterangan laik terbang

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Keterangan Laik Terbang (SKLT)"