Penitipan Zat Radioaktif

  • Pemohon melakukan administrasi permohonan melalui aplikasi (https://elsa.brin.go.id/) untuk dengan mengunggah dokumen:
    1. Surat permohonan penitipan zat radioaktif.
    2. Surat Persetujuan Pengangkutan Zat Radioaktif dari Bapeten (KTUN Persetujuan) untuk instansi di luar Kawasan Nuklir Serpong.
    3. Surat Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Bapeten (KTUN Izin Pemanfaatan).

  1. Pemohon login melalui https://elsa.brin.go.id/, jika belum memiliki akun dapat melakukan pembuatan akun terlebih dahulu.
  2. Pemohon melakukan permohonan layanan penitipan zat radioaktif dengan melengkapi persyaratan di atas.
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai billing pada https://elsa.brin.go.id/.
  4. Pemohon menyerahkan zat radioaktif ke IPLR-DPFK sesuai jadwal yang telah disepakati.
  5. Pemohon menandatangani Berita Acara Penitipan Zat Radioaktif.
  6. Pemohon mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada eLIRA.
  7. Pemohon melakukan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktu penitipan berakhir jika waktu penitipan ingin diperpanjang.
  8. Pemohon mengambil kembali zat radioaktif setelah berakhirnya jangka waktu penitipan jika penitipan tidak diperpanjang
  9. Apabila zat radioaktif tidak diambil setelah jangka waktu penitipan berakhir, pemohon akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Verifikasi permohonan penitipan zat radioaktif: maksimal 1 hari kerja (Senin - Jumat).
  2. . Penerbitan SPH penitipan zat radioaktif maksimal 5 hari kerja sejak verifikasi dinyatakan memenuhi syarat.
  3. Penerbitan billing: maksimal 1 hari kerja setelah SPH disetujui pemohon.
  4. Jam layanan proses penerimaan penitipan zat radioaktif: 1 hari kerja (Senin - Jumat). (09.00 - 15.00 WIB).
  5. Berita Acara Penitipan Zat Radioaktif diterbitkan pada hari yang sama dengan penerimaan penitipan zat radioaktif.



Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, sesuai dengan penawaran harga dan kontrak yang disepakati meliputi:

  1. Biaya Penitipan Zat Radioaktif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, yaitu Rp 2.500.000 per jenis per bulan.
  2. Biaya Penanganan Pelimbahan Rp 3.000.000.
  3. Biaya Penggunaan Alat Ukur Radiasi Rp 1.800.000.
  4. Jika penitipan zat radioaktif diperpanjang untuk bulan berikutnya, hanya dikenakan biaya pada poin 1 (satu).
  5. Tarif nol rupiah untuk barang bukti berupa limbah radioaktif yang menjadi obyek perkara hukum di pengadilan.



1. Berita Acara Penitipan Zat Radioaktif; 2. Berita Acara Perpanjang Penitipan Zat radioaktif; 3. Berita Berita Acara Penyerahan Penitipan Zat radioaktif

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Nomor whatsapp 0811-1064-6763 (Sekretaris Direktur PFK)
  2. Pesawat telepon ke (021) 7560908
  3. Mengirim e-mail ke elira@brin.go.id atau dit-pfk@brin.go.id
  4. Website https://elsa.brin.go.id/
  5. Instagram @iplr_brin
Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Zat Radioaktif"