No. SK: B-1961/II.6.5/IR 06.02/6/2024
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, sesuai dengan Surat Penawaran Harga dan kontraktual yang disepakati yaitu:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
No | Jasa Pengolahan Limbah Radioaktif | Satuan | Tarif (Rp) |
1 | Limbah Cair Aktivitas Rendah dan Sedang Pamancar β dan γ | Per Liter | 5.000 |
2 | Limbah Semi Cair (Resin) Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ | Per Liter | 75.000 |
3 | Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ (Terbakar/Terkompaksi/Tak Terbakar dan Tak Terkompaksi) | Per 100 Liter | 2.500.000 |
4 | Limbah Cair Aktivitas Rendah Pemancar σ | Per Liter | 20.000 |
5 | Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Mengandung Bahan Nuklir | Per 100 Liter | 2.500.000 |
6 | Limbah Aktivitas > 6 Ci | Per Drum 60 Liter | 9.000.000 |
2. Tarif nol berlaku untuk limbah radioaktif yang barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan zat radioaktif, ditimbulkan dari bencana alam, ditimbulkan dari kedaruratan nuklir dan orphan source dengan didukung surat keterangan dari pihak yang berwenang.
1. Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif; 2. Lembar Isian Limbah Radioaktif; 3. Berita Acara Penerimaan Limbah Bahan Nuklir dan Inventory Change Document Material Transfer (khusus limbah bahan nuklir)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store