Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, sesuai dengan Surat Penawaran Harga dan kontraktual yang disepakati yaitu:
B. Limbah Radioaktif Jenis Padat dan Cair berdasarkan volume sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
b. Biaya Penanganan Pelimbahan Rp 3.000.000
c. Biaya Penggunaan Alat Ukur Radiasi Rp 1.800.000.
d. Biaya Pemantauan Penyimpanan Limbah Radioaktif sebesar Biaya Jasa Pengolahan Limbah Radioaktif pada poin a.
1. Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif; 2. Lembar Isian Limbah Radioaktif; 3. Berita Acara Penerimaan Limbah Bahan Nuklir dan Inventory Change Document Material Transfer (khusus limbah bahan nuklir)
Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store