Pengelolaan Limbah Radioaktif

No. SK: B-1961/II.6.5/IR 06.02/6/2024

  • Pemohon melakukan administrasi permohonan melalui aplikasi ELSA (https://elsa.brin.go.id/) untuk dengan mengunggah dokumen:
    1. Surat permohonan pelimbahan
    2. Surat Persetujuan Pengangkutan Zat Radioaktif dari Bapeten (KTUN Persetujuan) untuk instansi di luar Kawasan Nuklir Serpong
    3. Surat Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir (KTUN Izin Pemanfaatan) atau Izin Penyimpanan Sementara dari Bapeten
  • Pemohon menyetujui Surat Penawaran Harga (SPH)
    1. -
  • Pemohon telah melakukan pembayaran biaya layanan
    1. -

  1. Pemohon login ELSA di https://elsa.brin.go.id/
  2. Pemohon mengajukan permohonan layanan pelimbahan menggunakan akun ELSA dengan melengkapi persyaratan di atas
  3. Pemohon menindaklanjuti hasil verifikasi admin ELSA.
  4. Pemohon menyetujui Surat Penawaran Harga (SPH)
  5. IPLR-DPFK dapat melakukan survei untuk mengetahui hasil tindak lanjut hasil verifikasi jika diperlukan (khusus pemohon dari internal BRIN).
  6. Pemohon login akun https://elsa.brin.go.id/ untuk melakukan penerbitan billing dan melakukan pembayaran.
  7. Pemohon menerima dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelimbahan
  8. Pemohon menyerahkan limbah radioaktif ke IPLR-DPFK (pelanggan eksternal BRIN) atau IPLR-DPFK mengangkut limbah radioaktif (khusus pelanggan internal BRIN) sesuai jadwal yang telah disepakati
  9. Pemohon menandatangani dokumen-dokumen terkait penerimaan limbah radioaktif.
  10. Pemohon mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada ELSA. Pengisian IKM dapat dilakukan 1 (satu) jam setelah penerimaan limbah selesai.
  11. Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif (BAPLR) dapat diunduh setelah pengisian SKM selesai.
  12. Pemohon mengunduh Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif (BAPLR) dari ELSA.

  1. Verifikasi permohonan pelimbahan: maksimal 1 hari kerja (Senin - Jumat).
  2. Penerbitan Surat Penawaran Harga (SPH) maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat.
  3. Penerbitan billing: maksimal 1 x 24 jam setelah SPH disetujui pemohon.
  4. BAPLR dapat diunduh maksimal 1 x 24 jam setelah pengisian SKM
  5. Jam layanan proses penerimaan limbah: 1 hari kerja (Senin - Jumat) (09.00 - 15.00 WIB).
  6. Pada kondisi khusus, pelayanan bisa dilakukan di luar jam layanan.




Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, sesuai dengan Surat Penawaran Harga dan kontraktual yang disepakati yaitu:

  1. Biaya Jasa Pengolahan Limbah Radioaktif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, Biaya Penanganan Pelimbahan, Biaya Penggunaan Alat Ukur Radiasi dan Biaya Pemantauan Penyimpanan Limbah Radioaktif.
     A. Limbah Radioaktif Jenis Sumber Bekas berdasarkan aktivitas dan waktu paruh sebagai berikut:
    AktivitasWaktu Paruh (T), Tahun

    T<1>1=5=10=T>=100
    A<0>9.000.00011.000.00014.000.00018.000.00024.000.000
    0,0111.000.00014.000.00018.000.00024.000.00030.000.000
    114.000.00018.000.00024.000.00030.000.00050.000.000
    1018.000.00024.000.00030.000.00050.000.00080.000.000
    10024.000.00030.000.00050.000.00080.000.000120.000.000
    A>100030.000.00050.000.00080.000.000120.000.000200.000.000

           B. Limbah Radioaktif Jenis Padat dan Cair berdasarkan volume sebagai berikut:

                 a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2022 Perubahan                      atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

NoJasa Pengolahan Limbah RadioaktifSatuanTarif (Rp)
1Limbah Cair Aktivitas Rendah dan Sedang Pamancar β dan γPer Liter5.000
2Limbah Semi Cair (Resin) Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γPer Liter
75.000
3Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Pemancar β dan γ (Terbakar/Terkompaksi/Tak Terbakar dan Tak Terkompaksi)Per 100 Liter2.500.000
4Limbah Cair Aktivitas Rendah Pemancar σPer Liter20.000
5Limbah Padat Aktivitas Rendah dan Sedang Mengandung Bahan Nuklir Per 100 Liter
2.500.000
6Limbah Aktivitas > 6 CiPer Drum 60 Liter9.000.000
                b. Biaya Penanganan Pelimbahan Rp 3.000.000
                c. Biaya Penggunaan Alat Ukur Radiasi Rp 1.800.000
                d. Biaya Pemantauan Penyimpanan Limbah Radioaktif sebesar Biaya                    Jasa Pengolahan Limbah Radioaktif pada poin a.

        2. Tarif nol berlaku untuk limbah radioaktif yang barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan zat radioaktif, ditimbulkan dari bencana alam, ditimbulkan dari kedaruratan nuklir dan orphan source dengan didukung surat keterangan dari pihak yang berwenang.


1. Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif; 2. Lembar Isian Limbah Radioaktif; 3. Berita Acara Penerimaan Limbah Bahan Nuklir dan Inventory Change Document Material Transfer (khusus limbah bahan nuklir)


  1. Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
    - Pesawat telepon ke (021) 7560908
    - Mengirim e-mail ke elira@brin.go.id atau dit-pfk@brin.go.id
    Website https://elira.brin.go.id/index.php/web/pengaduan
    - Instagram @iplr_brin
  2. Pengaduan terkait indikasi korupsi disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Berita Acara Penerimaan Limbah Radioaktif; 2. Lembar Isian Limbah Radioaktif; 3. Berita Acara Penerimaan Limbah Bahan Nuklir dan Inventory Change Document Material Transfer (khusus limbah bahan nuklir)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Limbah Radioaktif "