Penerbitan Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

  1. Sertifikat P3K Kapal sebelumnya
  2. Permohonan online dari pengguna jasa/agen pelayaran
  3. Buku Kesehatan Kapal

  1. Agen pelayaran membuat permohonan penerbitan Sertifikat Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal secara daring melalui Aplikasi Sinkarkes
  2. Petugas mempersiapkan form pemeriksaan, ATK untuk pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi
  3. Petugas meminta daftar obat-obatan dan alat kesehatan di kapal
  4. Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan sesuai persyaratan IMO
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kedaluwarsa obat
  6. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan
  7. Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda/pilot
  8. Petugas memberitahukan kepada nahkoda untuk melengkapi persediaan obat/alkes
  9. Pengguna Jasa/Agen pelayaran membayar Billing PNBP yang dicetak melalui Aplikasi Sinkarkes di Bank/Loket Pembayaran/Pembayaran Elektronik dan menyerahkannya ke petugas
  10. Petugas menerbitkan Sertifikat Obat-obatan dan Alat Kesehatan melalui Aplikasi Sinkarkes
  11. Petugas menyerahkan Sertifikat Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal kepada Pengguna Jasa/Agen Pelayaran

1)    Pemeriksaan di zona pelabuhan : (diperlukan waktu ± 40 menit)

- Perjalanan PP ± 10 menit

- Pemeriksaan ± 20 menit

- Penerbitan dokumen ± 10 menit

2)    Pemeriksaan di zona jembatan Mahkota II s.d jembatanMahakam : ( diperlukan waktu ± 90 menit/1,5 jam) - Perjalanan PP ± 60 menit

- Pemeriksaan ± 20 menit

- Penerbitan dokumen ± 10 menit

3)    Pemeriksaan di zona luar jembatan Mahakam dan Mahkota II : (diperlukan waktu ± 150 menit/2,5 jam)

- Perjalanan PP ± 120 menit

- Pemeriksaan ± 20 menit

- Penerbitan dokumen ± 10 menit

4)    Pemeriksaan di zona terjauh (luar kota Samarinda) : (diperlukan waktu ± 210 menit/3,5 jam)

            - Perjalanan PP ± 180 menit

            - Pemeriksaan ± 20 menit

            - Penerbitan dokumen ± 10 menit

Dikenakan biaya tarif PNBP yang berbeda sesuai dengan ukuran Gross Tonage (GT) kapal:

a)      Tarif Penerbitan Sertifikat Obat-obatan dan Alat Kesehatan:

1)    Kapal s/d 100 GT, RP 5.000,- /sertifikat/kapal

2)    Kapal > 100 – 200 GT, Rp 10.000,- /sertifikat/kapal

3)    Kapal > 200 – 350 GT, Rp 15.000,- /sertifikat/kapal

4)    Kapal > 350 – 1.000 GT, Rp 20.000,- / sertifikat/kapal

5)    Kapal > 1.000 – 2.000 GT, Rp 25.000,- /sertifikat/kapal

6)    Kapal > 2.000 – 3.500 GT, Rp 30.000,- /sertifikat/kapal

7)    Kapal > 3.500 – 7.000 GT, Rp 35.000,- /sertifikat/kapal

8)    Kapal > 7.000 – 10.000 GT, Rp 40.000,- /sertifikat/kapal

9)    Kapal > 10.000 – 15.000 GT, Rp 45.000,- /sertifikat/kapal

10) Kapal > 15.000 – 20.000 GT, Rp 50.000,- /sertifikat/kapal

Kapal > 20.000 GT, Rp 55.000,- /sertifikat/kapal

Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Obat & Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)"