Pencatatan Kelahiran WNI Dalam wilayah NKRI

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Fotocopy surat keterangan kelahiran yaitu dari rumahsakit/puskesma/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain;
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaa orang tuanya;
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagimana huruf a;
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran WNI Dalam wilayah NKRI"