Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah

  1. Surat keterangan penyebab kematian dari RS/DINKES/Kelurahan
  2. Surat keterangan pengawetan jenazah
  3. Surat Keterangan rekomendasi kepolisian setempat

  1. Pemohon mengisi pendaftaran pengiriman jenazah secara online di bit.ly/angkutjenazah
  2. Bila pemohon mengalami kesulitan mengisi secara online pendaftaran dapat dibantu secara manual
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin angkut jenazah (SK Tidak Menular dari RS, SK. pemulasaran jenazah dari RS, SK pemberian formaline dari RS, SK dari Kepolisian, SK Visum jenazah bila diperlukan)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan pemetian jenazah
  5. Petugas memasukan hasil pemeriksaan di aplikasi SINKARKES
  6. Menerbitkan surat izin angkut jenazah melalui aplikasi SINKARKES
  7. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

15 Menit

Tarif  PNBP (Rp. 0,-) jika Calon penumpang dapat menunjukan bukti kepemilikan Tiket / Bording Pass Pesawat

Surat izin angkut jenazah

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah"