Penerbitan Sertifikat Pengawasan Kualitas Air

  1. Sertifikat air sebelumnya
  2. Permohonan online dari pengguna jasa/agen pelayaran
  3. Buku kesehatan kapal

  1. Agen membuat permohonan online di Aplikasi Sinkarkes
  2. Agen mendapatkan form Billing dan membayar PNBP sesuai billing ke Bank
  3. Kepala BKK mendisposisikan permohonan tersebut kepada Ketua Timker 3 untuk melaksanakan pengawasan penyediaan air bersih di Pelabuhan/Bandara/PLBD
  4. Ketua Timker 3 menginstruksikan fungsional sanitarian untuk mempersiapkan pengawasan penyediaan air bersih di Pelabuhan/Bandara/PLBD
  5. Melakukan verifikasi permohonan online, dokumen kesehatan dan pemeriksaan air bersih di Pelabuhan/Bandara/PLBD
  6. Menugaskan sanitarian untuk melaksanakan pengawasan penyediaan air bersih di Pelabuhan/Bandara/PLBD
  7. Menyiapkan administrasi (surat tugas dan jadwal kegiatan)
  8. Menyiapkan peralatan dan bahan
  9. Melaksanakan pengawasan (inspeksi) sarana penyediaan air bersih
  10. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan fisik
  11. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan sampel bakteriologis
  12. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan kimia
  13. Analisis sederhana hasil pemeriksaan
  14. Analisis lanjutan hasil pemeriksaan
  15. Penyampaian hasil pemeriksaan
  16. Pembuatan dokumen hasil pengawasan kualitas air bersih
  17. Penerbitkan sertifikat pengawasan kualitas air bersih dengan mengisi data kapal melalui aplikasi secara online
  18. Menandatanganin sertifikat pengawasan kualitas air bersih
  19. Menyerahkan sertifikat pengawasan kualitas air bersih kepada agen

1)    Pemeriksaan di zona pelabuhan : (diperlukan waktu ± 65 menit)

- Perjalanan PP ± 20 menit

- Pemeriksaan ± 30 menit

- Penerbitan dokumen ± 15 menit

2)    Pemeriksaan di zona jembatan Mahkota II s.d jembatan Mahakam : ( diperlukan waktu ± 105 menit/1,75 jam)

- Perjalanan PP ± 60 menit

- Pemeriksaan ± 30 menit

- Penerbitan dokumen ± 15 menit

3)    Pemeriksaan di zona luar jembatan Mahakam dan Mahkota II : (diperlukan waktu ± 165 menit/2,75 jam)

- Perjalanan PP ± 120 menit

- Pemeriksaan ± 30 menit

- Penerbitan dokumen ± 15 menit

4)    Pemeriksaan di zona terjauh (luar kota Samarinda) : (diperlukan waktu ± 225 menit/3,75 jam)

- Perjalanan PP ± 180 menit

- Pemeriksaan ± 30 menit

- Penerbitan dokumen ± 15 menit

Rp. 50,000

Sertifikat Pengawasan Kualitas Air

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Pengawasan Kualitas Air "