Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Kartu Keluarga;
  2. KTP-el

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI"