Pelayanan Barang Bukti

  1. Barang bukti dari perkara yang akan dikembalikan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)
  2. Penerima barang bukti harus dapat menunjukkan identitas diri dan harus sesuai dengan penerima yang ada pada amar putusan
  3. Dalam hal pihak yang berhak menerima Barang Bukti ada halangan atau tidak dapat mengambil barang bukti maka perlu ada Surat Kuasa Bermaterai kepada pihak yang diberikan kuasa untuk menerima Barang Bukti tersebut

  1. Penerima barang bukti datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan membawa kartu identitas diri
  2. Petugas barang bukti mencocokkan identitas diri penerima dengan amar putusan
  3. Petugas barang bukti membuat berita acara pengembalian barang bukti
  4. Petugas barang bukti melakukan serah terima barang bukti dilengkapi dengan penandatanganan berita acara pengembalian dan dokumentasi

Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dalam jangka waktu 15-30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Barang Bukti

Datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba atau melalui 081340468400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang Bukti"