Pembayaran Tilang

  1. Membawa blangko tilang
  2. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan

  1. Pelanggar membawa blangko tilang menuju loket tilang Kejaksaan Negeri Bulukumba
  2. Petugas tilang melakukan pengecekan denda tilang melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id dan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk membayar denda tilang. Pelanggar dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui website https://tilang.kejaksaan.go.id/
  3. Pelanggar membayar denda tilang melalui Kantor Pos/ ATM BRI/Bank BRI/ M-Banking
  4. Pelanggar menyerahkan bukti bayar denda tilang dan blangko tilang kepada petugas. Kemudian petugas memberikan Barang Bukti tilang kepada pelanggar

Pelayanan pembayaran tilang dan pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan dalam jangka waktu 15-30 menit

Tarif sebesar Rp.0,- namun pelanggar wajib membayar denda tilang sesuai dengan putusan pengadilan

Layanan Pembayaran dan Pengambilan Tilang

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui website resmi kejari-bulukumba.kejaksaan.go.id/ atau melalui 085174247651

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Tilang"