Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit Pemohon PMA dan Perum Perhutani

No. SK: SK.21/PTH/PUPSB/DAS.2/11/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon berasal dari Badan Usaha, dengan ditunjukkan Akta Perusahaan dan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    2. Memiliki sumber benih atau surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih atau perjanjian Kerjasama pengelolaan sumber benih bersertifikat
    3. Status Permodalan berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bagi Pemohon Perum Perhutani
    4. Status Permodalan berupa Penanaman Modal Asing (PMA)
    5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  • Persyaratan Khusus
    1. Bukti memiliki Sumber Air
    2. Bukti Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa : Penyimpanan benih, Penaburan benih, Pertumbuhan stek, Penyapihan, Pembesaran bibit dan Fasilitas pengangkut bibit
    3. Memiliki Tenaga tenaga ahli atau terampil di bidang pengelolaan benih dan pembibitan yang dipekerjakan dengan membuktikan Ijazah Pendidikan formal atau informal
    4. Memiliki Stock Benih dan Bibit yang bersertifikat
    5. Bukti terdapat aktifitas pembuatan bibit
    6. Membayar PNBP atau Retribusi Daerah atas: Penilaian mutu benih, Penilaian mutu bibit, Penilaian sumber benih, Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan

  • Tahapan proses melalui OSS :
    1. Pelaku usaha melakukan input data usaha, meliputi Input KBLI 02140 (Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan) dengan pemilihan ruang lingkup Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit, input lokasi, input modal dan input produk.
    2. Pelaku usaha melakukan proses dokumen lingkungan dan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (jika Non UMK akan diproses pada dinas PU pada kabupaten lokasi usaha)
    3. Proses diakhiri dengan terbitnya NIB, SPPL terbit otomatis, KKPR terbit, Surat pernyataan pemenuhan persyaratan terbit, dan sertifikat standar yang berlum terverifikasi terbit
    4. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload semua persyaratan
    5. Pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha diteruskan oleh OSS kepada Akun verifikasi Pemenuhan Persyaratan Direktorat Perbenihan tanaman Hutan
    6. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dengan dilengkapi lampiran teknis, serta memberikan notifikasi melalui akun verifikasi pemenuhan persyaratan.
    7. Hasil verifikasi pemenuhan persyaratan terdapat 3 (tiga) kemungkinan hasil, yaitu : a. perbaikan persyaratan, hasil verifikasi ini oleh OSS akan diteruskan ke pelaku usaha, dan kemudian pelaku usaha melakukan perbaikan dan kemudian mensubmit kembali, kemudian akan dilakukan verifikasi kembali dengan ketentuan verifikasi berlaku secara mutatis mutandis. b. penolakan persyaratan, hasil verifikasi ini oleh OSS akan diteruskan ke pelaku usaha dan pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya (selesai) c. memenuhi persyaratan, hasil verifikasi ini oleh OSS akan diteruskan kepada Menteri guna memperoleh persetujuan penerbitan Sertifikat Standar terverifikasi
    8. Hasil verifikasi dengan hasil memenuhi persyaratan akan diteruskan dari akun verifikasi pemenuhan persyaratan (Dit PTH) kepada akun persetujuan permohonan (Biro Hukum)
    9. Setelah mendapatkan persetujuan oleh Menteri, maka melalui akun persetujuan permohonan (Biro Hukum) akan memberikan notifikasi, kemudian OSS akan mencantumkan Sertifikat Standar telah diverifikasi.

Keterangan :

  • Jangka waktu pelayanan 15 hari kerja setelah masuk pada akun verifikasi pemenuhan persyaratan
  • Jika selama 15 hari kerja, Dit PTH dan Biro Hukum tidak memberikan notifikasi pemenuhan persyaratan, maka Sistem OSS secara otomatis mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit Terverifikasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 3, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit Pemohon PMA dan Perum Perhutani"