Pelayanan Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha di Lingkungan Terminal

  1. Memiliki Surat Izin Penggunaan Tempat Kegiatan Usaha
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Petugas Pemungut Retribusi memungut retribusi kepada wajib retribusi
  2. Wajib retribusi membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku
  3. Petugas merekap pendapatan retribusi sesuai jenis layanan serta mencatat dalam form pendapatan
  4. Petugas menyerahkan hasil pungutan retribusi bersama data rekap pendapatan kepada pengelola sub terminal
  5. Pengelola terminal sub unit menyetorkan hasil pungutan retribusi ke kasda melalui BANK BPD Jateng maksimal 1 x 24 Jam
  6. Pengelola terminal sub unit menyerahkan bukti penyetoran kepada bendahara pembantu penerima UPTD Terminal Penumpang
  7. Bendahara Pembantu Penerima menginput bukti penyetoran dari masing masing sub unit terminal serta membukukannya pada buku kas umum
  8. Bendahara pembantu penerima menyerahkan rekap pendapatan kepada Kepala UPTD Terminal Penumpang
  9. Kepala UPTD Terminal Penumpang Memeriksa ,Mengevaluasi dan Menandatangani laporan Bulanan

45 Menit

Sewa Kios Rp. 15.000 /m²/Bulan

SewaLahan Rp. 14.000/m²/Bulan 

dan Agen Rp. 30.000 /m²/Bulan

Produk dari pelayanan ini adalah SKRD Sebagai bukti tanda bayar untuk wajib retribusi

1.         Datang langsung ke UPT Terminal Penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap;

2.          Pos/Kotak Saran

3.      Melalui telepon atau fax (0282) 521 881

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha di Lingkungan Terminal "