Penerbitan sertifikat SSCEC/SSCC

  1. Surat permohonan dari nahkoda / agen kapal Form
  2. Mengisi permohonan online Sinkarkes

  1. Pemilik kapal / nahkoda melalui agen pelayaran membuat permohonan tertulis kepada Kepala BKK
  2. Agen pelayaran mengisi permohonan online pada aplikasi Sinkarkes dan telah menyelesaikan pembayaran biling PNBP
  3. Ketua Tim Kerja 2, 3, dan 4 menunjuk anggota Tim Kerjanya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kapal sesuai jadwal yang ditetapkan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kapal, dan didampingi oleh agen pemilik kapal
  5. Ketua Tim Kerja 3 melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala BKK dan menetapkan hasil pemeriksaan tersebut dengan hasil: a) Tingkat risiko rendah terbitkan SSCEC b) Tingkat risiko tinggi: ? Setelah dilakukan tindakan, pengawas melaporkan hasil tindakan penyehatan kepada Kepala BKK melalui Ketua Tim Kerja 3 ? Ketua Tim Kerja 3 membuat nota dinas kepada Ketua Tim Kerja 2 tentang hasil pelaksanaan tindakan penyehatan kapal, dan memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat SSCC ? Menerima hasil pengawasan dari Anggota Tim Kerja 3 dan menyerahkan kepada petugas jaga untuk penyelesaian PNBP
  6. Petugas mengisi dan menerbitkan Dokumen Kesehatan kapal (SSCEC/SSCC) pada aplikasi online Sinkarkes
  7. SSCEC/SSCC ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai penandatangan dokumen
  8. Agen pelayaran melakukan pembayaran biling PNBP melalui mesin EDC/ATM
  9. Petugas menerbitkan dokumen kesehatan kapal (SSCEC/SSCC)
  10. Petugas menyerahkan sertifikat SSCEC/SSCC kepada agen pelayaran

a)      Pemeriksaan di zona pelabuhan: (diperlukan waktu ± 65 menit)

      Perjalanan PP ± 20 menit

      Pemeriksaan ± 30 menit

      Penerbitan dokumen ± 15 menit

b)      Pemeriksaan di zona jembatan Mahkota II s.d jembatan Mahakam: (diperlukan waktu ± 105 menit/1,75 jam) 

      Perjalanan PP ± 60 menit

      Pemeriksaan ± 30 menit

      Penerbitan dokumen ± 15 menit

c)       Pemeriksaan di zona luar jembatan Mahakam dan Mahkota II: (diperlukan waktu ± 165 menit/2,75 jam)

      Perjalanan PP ± 120 menit

      Pemeriksaan ± 30 menit

      Penerbitan dokumen ± 15 menit

d)      Pemeriksaan di zona terjauh (luar kota Samarinda): (diperlukan waktu ± 225 menit/3,75 jam)

      Perjalanan PP ± 180 menit

      Pemeriksaan ± 30 menit

Penerbitan dokumen ± 15 menit

Dikenakan biaya tarif PNBP yang berbeda sesuai dengan ukuran Gross Tonage (G

T) kapal:

a)      Tarif Penerbitan SSCEC/SSCC:

1)      s/d 100 GT, Rp 50.000, /Pemeriksaan

2)      > 100 – 200 GT, Rp 100.000, / Pemeriksaan

3)      > 200 – 350 GT, Rp 200.000, / Pemeriksaan

4)      > 350 – 1000 GT, Rp 300.000, / Pemeriksaan

5)      > 1000 – 2000 GT, Rp 400.000, / Pemeriksaan

6)      > 2000 – 3500 GT, Rp 500.000, / Pemeriksaan

7)      > 3500 – 7000 GT, Rp 600.000, / Pemeriksaan

8)      > 7000 – 10000 GT, Rp 700.000, / Pemeriksaan

9)      > 10000 – 15000 GT, Rp 800.000, / Pemeriksaan

10)   > 15000 – 20000 GT, Rp 900.000, / Pemeriksaan

 > 20000 GT, Rp 1.000.000, / Pemeriksaan

Sertifikat SSCEC/SSCC

Website        : www.bkksamarinda.or.id

Email            : kkpsamarinda.info@gmail.com

Instagram     : bkk.samarinda

Facebook     : bkk-samarinda

Tiktok            : bkk.samarinda

Youtube        : @bkk.samarinda

WhatsApp     : +628975575775

Telp     : (0541) 742564
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan sertifikat SSCEC/SSCC "