Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)

No. SK: 445 / 148 / 419.108.1 / 2024

  1. Pasien BPJS : a. Pasien lama yang sudah memiliki Nomor Rekam Medis b. Memiliki Surat Rujukan Faskes 1 atau Surat Kontrol c. Tanggal pada Surat Kontrol harus sesuai dengan tanggal berkunjung
  2. Pasien Umum : a. Pasien lama yang sudah memiliki Nomor Rekam Medis

  1. Masyarakat pengguna menuju loket pendaftaran mandiri
  2. Masyarakat pengguna memilih jenis pembayaran a. Umum : - Pasien memasukkan nomor rekam medis - Pasien memilih poli dan dokter tujuan - Pasien mengkonfirmasi Pendaftaran - Pasien mencetak nomor antrean poliklinik - Pasien menuju poliklinik b. BPJS : - Pasien memasukkan nomor Surat Rujukan/Surat Kontrol atau scan barcode pada alat yang telah disediakan - Pasien mengkonfirmasi tanda tangan elektronik dan fingerprint - Pasien mencetak nomor antrean dan SEP Rawat jalan - Pasien menuju poliklinik

1 – 5 menit


Tidak dipungut biaya

APM – Anjungan Pendaftaran Mandiri

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)"