a. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas dengan melampirkan persyaratan pelayanan;
b. Petugas menerima berkas permohonan dan memeriksa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon;
c. Jika berkas pemohon tidak lengkap, di kembalikan ke pada pemohon;
d. Setelah berkas pemohon lengkap, petugas melanjutkan membuat draft Izin Penggunaan Bangunan Lahan dan Pemakaian untuk Kegiatan Usaha Lainnya;
e. Petugas meminta koreksi dan paraf kepada Kasubag TU Terminal Penumpang dan Kepala UPTD Terminal Penumpang;
f. Petugas mengajukan Izin Penggunaan Bangunan Lahan dan Pemakaian untuk Kegiatan Usaha Lainnya kepada Kepala UPT Terminal Penumpang untuk ditanda tangani;
g. Petugas melakukan pengesahan dan memberi nomor Penggunaan Bangunan Lahan dan Pemakaian untuk Kegiatan Usaha Lainnya;
h. Petugas menyerahkan Penggunaan Bangunan Lahan dan Pemakaian untuk Kegiatan Usaha Lainnya kepada pemohon;
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Penggunaan Bangunan Lahan dan Pemakaian untuk Kegiatan Usaha Lainnya berupa dokumen Izin Penggunaan Tempat Kegiatan Usaha
1. Datang langsung ke UPT Terminal Penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap;
2. Pos/Kotak Saran
3. Melalui telepon atau fax (0282) 521 881
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store