Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pasien Mandiri

No. SK: 445 / 140.1 / 419.108.1 / 2024

  1. Pasien sudah daftar di loket pendaftaran rawat jalan
  2. Menyerahkan bukti pendaftaran dari loket pendaftaran

  1. Pasien menyerahkan kartu pasien dan bukti pendaftaran Petugas laboratorium mengecek di SIM RS jenis pemeriksaan yang diminta dan melakukan konfirmasi pemeriksaan. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang antrian. Petugas laboratorium memanggil pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang sampling. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan secara langsung kepada pasien/keluarga: nama, tanggal dan no RM pasien. Petugas menjelaskan kepada pasien jenis pemeriksaan yang harus puasa dan tidak puasa, bila sudah memenuhi syarat dilakukan pengambilan spesimen. Pasien dengan pemeriksaan gula darah 2 jam PP dianjurkan untuk segera makan dan memberikan informasi pengambilan jam kedua kepada pasien. Pasien diarahkan ke bagian keuangan untuk melakukan pembayaran. Spesimen dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur kerja. Hasil pemeriksaan yang sudah diverifikasi diserahkan kepada pasien, dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Waktu tunggu pelayanan laboratorium:

1.    Hematologi rutin : 30 - 45 menit

2.    Hematologi rutin & kimia klinik : 90 – 120 menit

3.    Urinalisa : 30 – 45 menit

Imunologi : 120 menit

1.    Pasien BPJS : Biaya dijamin BPJS.

2.      Pasien Umum / Asuransi Mandiri :

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

3.      Pasien Biakesmaskin : Gratis.

Asuransi Perusahaan (contoh: Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, In Health, KAI, dll) : Dibiayai oleh Perusahaan sesuai tarif rumah sakit.

hasil pemeriksaan laboratorium

Melalui:

1. Secara Langsung

2. Kotak Saran

3. Call Center   : 0812 1608 7000

4. Telepon        : (0354) 2810000, 2810001, 2810002

5. E-mail           : rsud.gambiran@kediri.go.id

6. Website        : rsudgambiran.kediri.go.id

7. Instagram     : @rsudgambiran_kotakediri

8. Youtube        : rsudgambirankotakediri

9. SP4N Lapor          : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISBRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pasien Mandiri"