Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. 1. Nomor antrian pada pendaftaran diambil dan antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran v2)
  2. 2. Membawa KK/KTP dan kartu BPJS (sesuai lokasi Faskes) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS

  1. 1. Pasien membawa bukti nomor antrian ke ruang pendaftaran (print/capture dari HP) 2. Pasien menunggu di ruang tunggu (bila nomor antrian sudah sesuai jam estimasi dan terverifikasi di bit.ly puskesmas dan sudah scan QR Code) a. Pasien Baru : Pasien diarahkan oleh petugas diruang tunggu pendaftaran untuk proses identifikasi pasien berupa Nama, Alamat, NIK, BPJS, Tanggal Lahir) b. Pasien Lama : Pasien menunggu di ruang tunggu luar poli yang sudah disediakan (bila pasien tidak sesuai jam estimasi dan belum terverifikasi di bit.ly puskesmas) 3. Pasien menunggu panggilan sesuai panggilan Poli yang dituju yang tertera dilayar Tv antrian pasien (Perawat memanggil pasien berdasarkan kedatangan pasien yang sudah tervalidasi di bit.ly puskesmas dan sudah scan QR Code kemudian Petugas klik panggilan diaplikasi ehealth.surabaya.go.id/antreanv2) 4. Apabila pasien baru, menuju ke meja Triase untuk di cek tanda tanda vital dan konfirmasi identitas oleh petugas.

5 Menit

Tarif pelayanan Rp. 20.000,-

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

1.         Petugas         : Maslihatin Rahayu, Amd

2.         Sms centre : 085648818509

3.         Hotline : 085648818509

4.         Website : -

5.         Email : pkmpacarkeling@gmail.com

6.         Toll Free : -

7.         Instagram : @puskesmaspacarkeling_sby

8.         Twitter : -

9.         facebook fanpage : -

10.     Aplikasi wargaku

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"