Pelayanan Psikologi

  1. 1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. 2. Untuk Pasien Lama mengambil nomer Antrian Pada Poli Psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  3. 3. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Pacarkeling) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
  4. 4. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
  5. 5. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Untuk Pasien baru dilakukan pemeriksaan sebelumnya di poli umu untuk kemudian dirujuk internal ke psikolog 3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Psikologi. 4. Psikolog memanggil pasien sesuai antrean 5. Psikolog melakukan anamnesa lanjutan untuk mengetahui keluhan pasien 6. Jika Pasien mengalami keluhan fisik maka pasien akan dirujuk internal ke poli terkait (poli umum/KIA) 7. Untuk pasien lama / pemeriksaan lanjutan menuju ruang pelayanan psikologi untuk di evaluasi oleh Petugas Psikologi. 8. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien. 9. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan / rujukan bisa pulang.

45 Menit

NO

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

SATUAN

1

Konsultasi Psikologi

20.000

Pasien


Pelayananan Konseling

1.      Petugas     : Maslihatin Rahayu, Amd

2.      Sms centre : 085648818509

3.      Hotline : 085648818509

4.      Website : -

5.      Email : pkmpacarkeling@gmail.com

6.      Toll Free : -

7.      Instagram : @puskesmaspacarkeling_sby

8.      Twitter : -

9.      facebook fanpage : -

10. Aplikasi wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"