Pelayanan Jasa Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan di Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan

  • Persyaratan untuk mendapatkan pelayanan jasa tempat khusus parkir di luar badan jalan di Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan
    1. Kendaraan yang akan menginap
    2. Bangunan parkir inap yang dilengkapi dengan railing door
    3. Sudah melakukan permintaan parkir inap ke petugas
    4. Kendaraan dilengkapi dengan plat No Polisi dan STNK
    5. Tidak meninggalkan barang-barang berharga pada kendaraan
    6. Dokumen Persyaratan teknis maupun administrasi

  • Pelayanan Jasa Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan di Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan
    1. Wajib Retribusi masuk ke tempat parkir untuk kendaraan inap dan melaporkan kepada petugas bahwasanya kendaraannya akan menginap.
    2. Petugas mencatat identitas kendaraan masuk dan identitas pemilik pada buku kendali parkir serta memberikan tanda bukti nomor parkir.
    3. Pada saat pengambilan kendaraan, wajib retribusi melaporkan kepada petugas dan mengembalikan nomor parkir.
    4. Petugas menghitung jumlah hari inap kendaraan.
    5. Petugas menyerahkan karcis sesuai dengan jumlah hari inap kepada wajib retribusi dan menerima uang pembayaran retribusi.
    6. Mencatat data kendaraan keluar dan jumlah retribusi yang diterima.
    7. Rekapitulasi hasil pendapatan dan data kendaraan masuk dan keluar.
    8. Penyetoran pendapatan harian retribusi beserta bonggol sisa karcis kepada Bendahara Penerimaan Pembantu.
    9. Bendahara Penerimaan pembantu menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke Kas Daerah.

15 Menit

Struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan untuk parkir inap per hari, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

a. Kendaraan tidak bermotor           = Rp. 1.000

b. Kendaraan bermotor roda 2         = Rp. 3.000

c. Kendaraan bermotor roda 3         = Rp. 4.000

d. Kendaraan bermotor roda 4         = Rp. 7.000

e. Mobil bus dan angkutan barang   = Rp. 20.000

    2 (dua) sumbu atau lebih





Pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan di Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan

Pengaduan terkait dengan pelayanan dapat disampaikan melalui:

a. Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap di Jalan Jenderal Soedirman No. 99, Cialcap pada setiap hari kerja :

·      Senin s/d Kamis  : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB

·      Jum’at  : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB

b.    Pos/Kotak Saran

c.        IG @penyeberangan.cilacap

d.    Menyampaikan          pengaduan     melalui            email   di  penyeberangan.dishubcilacap@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan di Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan"