15 Menit
Struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan di Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan untuk parkir inap per hari, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2024
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
a. Kendaraan tidak bermotor = Rp. 1.000
b. Kendaraan bermotor roda 2 = Rp. 3.000
c. Kendaraan bermotor roda 3 = Rp. 4.000
d. Kendaraan bermotor roda 4 = Rp. 7.000
e. Mobil bus dan angkutan barang = Rp. 20.0002 (dua) sumbu atau lebih
Pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan di Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan
Pengaduan terkait dengan pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Datang langsung ke Kantor UPTD Pelabuhan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap di Jalan Jenderal Soedirman No. 99, Cialcap pada setiap hari kerja :
· Senin s/d Kamis : pukul 07.15 s/d 15.30 WIB
· Jum’at : pukul 07.15 s/d 15.00 WIB
b. Pos/Kotak Saran
c. IG @penyeberangan.cilacap
d. Menyampaikan pengaduan melalui email di penyeberangan.dishubcilacap@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store