Pelayanan Sub Domain

No. SK: 100.3.3/053/Diskominfo/VI/2024

  1. Surat permohonan pembuatan subdomain website;
  2. Surat permohonan perubahan subdomain website;
  3. Surat permohonan penghapusan subdomain website;
  4. Subdomain website hanya diberikan kepada instansi/satuan kerja resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
  5. Subdomain website harus digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapin.
  6. Subdomain website harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab oleh instansi/satuan kerja yang bersangkutan.
  7. Deskripsi singkat tentang tujuan pembuatan subdomain website;
  8. Nama subdomain yang diinginkan;
  9. Nama pegawai pengelola teknis website yang diberi tanggungjawab;
  10. Kode sumber/source code dan database website dalam cakram padat atau cloud drive;
  11. SK Kepala OPD tentang Tim Pengelola Website (jika ada);
  12. Laporan pembuatan website;
  13. Probis Aplikasi dan Flowchart;
  14. Integerasi API (jika ada).

  • Pembuatan Subdomain Websit
    1. Instansi/satuan kerja mengajukan permohonan pembuatan subdomain website kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin.
    2. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut: ? Surat permohonan pembuatan subdomain website; ? Deskripsi singkat tentang tujuan pembuatan subdomain website; ? Nama subdomain yang diinginkan; ? Alamat email dan nomor telepon kontak yang dapat dihubungi.
    3. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
    4. Jika dokumen permohonan lengkap dan sah, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin membuatkan subdomain website sesuai dengan nama yang diajukan.
    5. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin memberikan informasi login dan panduan penggunaan subdomain website kepada instansi/satuan kerja yang bersangkutan.
  • Perubahan Subdomain Website
    1. Instansi/satuan kerja mengajukan permohonan perubahan subdomain website kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin.
    2. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut: ? Surat permohonan perubahan subdomain website; ? Alasan perubahan subdomain website; ? Nama subdomain yang baru diinginkan; ? Alamat email dan nomor telepon kontak yang dapat dihubungi.
    3. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
    4. Jika dokumen permohonan lengkap dan sah, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin melakukan perubahan subdomain website sesuai dengan nama yang diajukan.
    5. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin memberikan informasi login dan panduan penggunaan subdomain website yang baru kepada instansi/satuan kerja yang bersangkutan.
  • Penghapusan Subdomain Website
    1. Instansi/satuan kerja mengajukan permohonan penghapusan subdomain website kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin.
    2. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut: ? Surat permohonan penghapusan subdomain website; ? Alasan penghapusan subdomain website; ? Alamat email dan nomor telepon kontak yang dapat dihubungi.
    3. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
    4. Jika dokumen permohonan lengkap dan sah, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin menghapus subdomain website yang bersangkutan.
    5. Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin memberitahukan kepada instansi/satuan kerja yang bersangkutan bahwa subdomain website telah dihapus.

  1. Pembuatan subdomain website: 3 hari kerja;
  2. Perubahan subdomain website: 2 hari kerja;
  3. Penghapusan subdomain website: 1 hari kerja.

Pelayanan subdomain website tidak dipungut biaya

Subdomain Website Kabupaten Tapin

Instansi/satuan kerja yang merasa dirugikan dalam pelayanan subdomain website dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan E- Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin melalui sarana pengaduan, : email, telepon, whatsapp atau surat tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sub Domain"