Standar Pelayanan Penaganan Ketentraman & Ketertiban Dilingkungan Masyarakat Kundur Barat

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Masyarakat yang Pengaduan/Laporan Masyarakat melalui Petugas Desa kemudian disampaikan ke Kantor Camat dan diberikan kepada petugas. Berkas tersebut terdiri dari Foto copy KTP dan Foto/Bukti Pengaduan/Laporan.
  2. Jika terdapat kekurangan berkas maka akan dikembalikan untuk dilengkapi Kembali
  3. Petugas Mevalidasi Laporan Pengaduan yang telah diterima
  4. Pelapor Bersama dengan petugas Satpol PP dan Kasi trantib menuju lokasi yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh petugas

  1. Pemohon Melakukan Pengajuan Berkas Laporan Pengaduan
  2. Staf menerima Berkas Permohonan dan Meneliti Kelengkapan Persyaratan Administrasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

-

Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Kundur Barat Jalan Besar Sawang Nomor

007 A Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Penaganan Ketentraman & Ketertiban Dilingkungan Masyarakat Kundur Barat"