Dispensasi Nikah

No. SK: 39

  1. 1. Foto copy KTP calon suami dan istri
  2. 2. Foto copy KK calon suami dan istri
  3. 3. Fotocopy ijazah / akte kelahiran calon suami dan istri
  4. 4. Form N1, N2, N3 yang di keluarkan Kelurahan / Desa
  5. 5. Surat Keterangan nikah dari KUA

20 menit dengan persyaratan yang diterima benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kotak saran, SP4N lapor dan email : bintan.pesisir02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"