Standar Pelayanan Pengaduan Langsung Tentang Lingkungan Hidup

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Camat Kundur Barat
  2. Membawa KTP, dokumen pendukung seperti foto dan berita acara dan lain-lain jika ada

  1. Pemohon melakukan pengaduan
  2. Staf menerima berkas pengaduan dan meneliti kelengkapan berkas aduan
  3. Menyerahkan berkas dan pemohon menemui Kasi LH
  4. Kasi LH melaporkan kepada Sekcam
  5. Kasi LH melaporkan kepada Camat aduan untuk dievaluasi, pembinaan dan keputusan atas aduan pemohon, jika sudah siap dan puas maka selesai
  6. Menyerahkan berkas kepada staf dan mengarsipkan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

-

Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan

secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Kundur Barat Jalan Besar Sawang Nomor

007 A Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Langsung Tentang Lingkungan Hidup"