Standar Pelayanan Pelaksanaan Verifikasi Berkas Permohonan SKTM

No. SK: 25 TAHUN 2023

  1. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKTM melalui Petugas Desa kemudian dibawa ke Kantor Camat dan diberikan kepada petugas. Berkas tersebut terdiri dari surat pengantar RT/RW, Foto copy KK, KTP
  2. Jika terdapat kekurangan berkas maka akan dikembalikan untuk dilengkapi Kembali
  3. Petugas Mevalidasi SKTM yang telah di tandatangi
  4. Pemohon mengambil SKTM yang sudah siap di validasi oleh petugas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

-

Pengaduan, Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Camat Kundur Barat Jalan Besar Sawang Nomor 007 A Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaksanaan Verifikasi Berkas Permohonan SKTM "