Pelayanan Antar Barang Bukti

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Foto copy identitas diri pemilik barang bukti,
  2. Foto copy bukti kepemilikan barang bukti,
  3. Surat kuasa dan Foto copy identitas yang penerima kuasa (apabila dikuasakan).
  4. Petikan putusan.

  1. Jaksa Penuntut Umum yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap / inkracht berkordinasi dengan Kasubsi barangbukti / petugas barang bukti untuk menghubungi pemilik barang yang disita / yang berhak sebagaimana putusan Pengadilan.
  2. Kasubsi barang bukti / Petugas Barang bukti memeriksa kelengkapa ndokumen barang bukti yang dikirim oleh Pemilik barang bukti / yang dikuasakan.
  3. JPU mengecek barang bukti bersama dengan Kasubsi barang bukti / petugas barang bukti, membuat BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) dan menandatanganinya lalu menyerahkan BA-20 kepada Kasubsi barang bukti untuk diteruskan kepada Kasi Barang bukti dan Barang rampasan.
  4. Kasubsi barang bukti / Petugas Barang Bukti kemudian akan mengirimkan barang bukti dimaksud ketempat pemilik barang bukti / yang dikuasakan sesuai jadwal menggunakan mobil layanan antar barang bukti.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti

082279059484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti"