Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan

No. SK: KEP-10/L.8.18/05/2024

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas lain

  1. Pelapor PTSP 1 mendatangi untuk menyampaikan keperluannya dan langsung diarahkan ke Ruang PPID
  2. Staff Intelijen menerima dan 2 mengecek Laporan/Pengaduan beserta kelangkapan dari Pelapor
  3. Kasi Intel menerima dan mengecek Laporan/Pengaduan tersebut dan menyerahkan kepada diperkenankan untuk melengkapinya; - Apabila kelengkapan masih belum dipenuhi, maka Laporan/Pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan dikembalikan; Laporan/Pengaduan yang telah terpenuhi, diterima dan dicatat di Register serta diberikan Nota IN.23 sebagai bukti Pelaporan/pengaduan tersebut. - ATK ± 15 menit Kajari
  4. Kajari menerima Laporan/Pengaduan tersebut dan membuat Disposisi kepada Kasi Intel - ATK ± 1 jam - Surat Disposisi agar dibuatkan Telahaan
  5. Kasi Intel kepada meminta Jaksa 5 Intel membuat telaahan atas Laporan/Pengaduan tersebut
  6. Telaahan yang telah dibuat oleh Jaksa Intel - Perangkat Komputer - Printer/Scanner - ATK ± 15 menit - Telaahan diserahkan kembali kepada Kasi Intel untuk diperiksa
  7. Kasi Intel menyerahkan Telaahan tersebut kepada Kajari untuk diperiksa
  8. Kajari 8 membuat disposisi kepada Bidang Intel untuk segera menindaklanjuti Laporan/Pengaduan tersebut

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Laporan Pengaduan

Melalui Offline (Melaporkan secara tatap muka ke Kantor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan"